Search

Hukum tukar uang dengan nilai kurang dengan nominal dalam Islam

Baca Juga :

 




Kasus diatas termasuk RIBA NASI’AH, yaitu menukar salah satu harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenis atau berlainan jenis akan tetapi illatnya sama dengan cara tidak tunai.

 

Kenapa tidak termasuk Riba Fadhl? Karena majelisnya telah berpisah, sehingga menyebabkan pertukaran tersebut menjadi tidak tunai.

 

Dalilnya dari Hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak… …haruslah sama ukuran dan takarannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya juga boleh berbeda dengan syarat tunai” (HR. Muslim)

 

Lantas, Bagaimana solusinya Si A sangat membutuhkan uang itu untuk pengembalian uang ke konsumennya, agar terhindar dari riba?


Yang bisa dilakukan Si A dengan Si B adalah transaksi hutang dengan gadai.


💰 Caranya: Si A hutang kepada Si B Rp 15.000,- dan Si A menyerahkan 20.000 kepada Si B sebagai barang gadai untuk hutangnya.


Untuk penyelesaiannya, Si B tidak boleh memberikan Rp 5.000,- kepada Si A, tapi Si A menyerahkan Rp 15.000,- (yang dia pinjam) ke Si B untuk membebaskan Rp 20.000,- yang dia gadaikan.


Demikian yang difatwakan Imam Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah.


Wallahu ta'ala a'lam.


🌐 Sumber: Pengantar Fiqih Jual-Beli, hlm. 115 karya: Ustadz @amminurbaits dan

🌐 sekolahmuamalah.com 

📷 @mahasiswa.salaf

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments