Search

Tarian muter sufi haram

Baca Juga :


 



Post ulang. Afwan yg sebelumnya ada musiknya, mimin gak nyadar, karena saat download video/ sedang edit video volume hp dinonaktifkan, jadi ngiranya tidak ada musiknya.


Masyarakat umumnya memandang persoalan menari berhubungan dengan seni & budaya. Berbeda dengan kalangan Sufi, mereka memastikan ada ritual tertentu yang berfungsi sebagai amalan sholeh layaknya ibadah yang lain. Aksi berdzikir (beribadah) kepada Allâh Ta'ala melalui cara berputar2 secara teratur dengan kecepatan yang kian bertambah kencang, yg dikenal dengan sebutan Whirling Dervishes atau Tarian Sema (Arab: samâ’). Pada akhirnya, menurut mereka, para penari akan mengalami keadaan ekstase (fanâ’), melebur bersama Allah. لا حول ولا قوة إلا بالله


Atribut mereka, mengenakan topi yg memanjang ke atas, jubah besar, baju yg melebar di bagian bawahnya seperti rok, serta tanpa alas kaki. Posisi tangan mereka menempel di dada, bersilang mencengkram bahu, dsb. Demikian gambaran global tarian spiritual bernama samâ ini.


Kaedah menyatakan pada asalnya hukum ibadah adalah haram kecuali yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka, tidak diragukan lagi bila hukum tarian spiritual yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah tersebut Haram. Allah Ta'ala berfirman: "Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau." QS. Al-An’am: 70


Abdul Aziiz bin Ahmad Al-Hanafi rahimahullah berkata: "Nyanyian, qaul, dan tarian yang dilakukan oleh orang Sufi di zaman kita adalah haram". Fatawa Al-Hindiyyah 43/447


Ahmad bin Muhammad Ath Thahawi Al Hanafi rahimahullah berkata: Adapun tarian, tepuk tangan, teriakan, petikan senar, pukulan simbal/perkusi, serta tiupan terompet yang dilakukan sebagian orang Sufi, maka haram hukumnya berdasarkan Ijma' kerena itu adalah model khas kebiasaan orang kafir". Hasyiyah Ath Thahawi Alal Maraqi II:311

---------


Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments