3 syarat boleh halalnya kerja sampingan
Baca Juga :
Fotodakwah.com -
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
__
Pekerjaan sampingan itu halal, asalkan memenuhi tiga persyaratan:
1. Tidak memanfaatkan hak milik perusahaan atau yayasan tempat kita bekerja, untuk pekerjaan sampingan kita.
2. Pekerjaan sampingan dilakukan di luar jam kerja atau jam kantor.
3. Tidak memanfaatkan konsumen, pelanggan, berbagai jaringan dan akses–yang kita ketahui dikarenakan pekerjaan pokok kita–,untuk memasarkan hasil pekerjaan sampingan kita.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
#fikihmuamalatkontemporer
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini