Search

Apakah mengambil barang temuan di jalan bisa kualat dalam Islam?

Baca Juga :





 Mengambil barang temuan di jalan bisa kuwalat? 


Ada anggapan di masyarakat bahwa jika mengambil barang temuan di jalan nanti akan kuwalat, yaitu akan tertimpa kesialan berupa hilangnya harta yang lebih besar. Ini keyakinan yang tidak benar dan termasuk khurafat.


Dalam Islam, dibolehkan mengambil barang temuan di jalan. Jika nilainya besar, wajib diumumkan selama 1 tahun. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Khalid Al Juhani radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:


ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فإنْ لَمْ تَعْرِفْ فَاسْتَنْفِقْهَا


"... kemudian umumkanlah satu tahun, jika tidak ada yang mengakuinya maka gunakanlah barang tersebut "


Dalam riwayat lain:


فإنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَعَرَفَ عِفَاصَهَا، وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فأعْطِهَا إيَّاهُ وإلَّا فَهي لَكَ


"Jika datang orang yang mengakuinya, lalu ia bisa menyebutkan kulitnya, jumlahnya dan bungkusnya, maka berikanlah kepadanya. Jika tidak demikian, maka barang tersebut jadi milikmu (setelah 1 tahun)" (HR. Muslim no. 1722).


Jika nilainya kecil, boleh langsung dimiliki dan dimanfaatkan. Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam menemukan kurma di jalan lalu beliau mengambilnya dan bersabda:


لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا


"Andai aku tidak khawatir ini adalah harta sedekah, niscaya aku akan memakannya" (HR. Bukhari no.2431, Muslim no.1071).


Dikuatkan lagi dengan hadits lain dari Jabir radhiallahu'anhu:


رخَّص لنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في العصا والسَّوطِ والحبلِ وأشباهِه يلتقطْه الرجلُ ينتفعُ


"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam membolehkan kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali dan semisalnya yang ditemukan seseorang di jalan, kemudian memanfaatkannya" 


(HR. Abu Daud no. 1717. Hadits ini dha'if karena terdapat perawi bernama Al Mughirah bin Ziyad Al Mushili yang dha'if. Hadits ini juga diperselisihkan apakah mauquf kepada Jabir ataukah marfu'. Namun isi hadits ini diamalkan oleh para ulama karena bersesuaian dengan dalil-dalil lainnya).


Maka mengambil barang temuan di jalan tidaklah mengapa, selama memenuhi ketentuan di atas. Bukan suatu pelanggaran agama, hukumnya boleh. Bahkan jumhur ulama menganjurkan untuk mengambilnya. 


Sehingga tidak boleh meyakini bahwa orang yang mengambil barang temuan akan kuwalat. Keyakinan ini bertentangan dengan syariat. Andaikan ada orang yang mengambil barang temuan lalu setelah itu Allah beri ia cobaan dengan hilangnya harta maka itu takdir Allah yang harus diterima dengan ridha, bukan karena ia mengambil barang temuan yang diizinkan oleh syari'at.


Namun boleh saja seseorang tidak mengambil barang temuan, karena jumhur ulama tidak mewajibkan mengambil barang temuan. 


Berbeda dengan pendapat Malikiyah yang mengatakan wajib dengan syarat:

1. Ada kekhawatiran akan diambil oleh orang jahat yang tidak amanah

2. Merasa aman dari keserakahan diri sendiri, jika barang itu harus diumumkan dulu selama 1 tahun.


Wallahu a'lam.


Join channel telegram @fawaid_kangaswad

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments