Search

Hukum jual beli terompet dalam Islam

Baca Juga :

 




__


Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa terompet adalah budaya musuh semua kaum muslimin. Terompet adalah budaya yahudi.


Dari Abu ‘Umair bin Anas dari pamannya yang termasuk sahabat Anshar, beliau menceritakan,


اهْتَمَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِى الشَّبُّورَ – وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ ». قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى ». فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama usul, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahu, waktu shalat telah tiba’. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, lantas beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud 498, dan dishahihkan Al-Albani)


Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan terompet. Sehingga tidak boleh diperjual belikan. Bahkan jika terlanjur dijual, maka transaksi dibatalkan. Tidak hanya dibatalkan, penjualnya juga harus diberi pendidikan.


Imam Ibnul Qosim – murid senior Imam Malik – mengatakan,


وقال ابن القاسم : يفسخ بيع البوق والعود والكبر ويؤدب أهله


Jual beli terompet, alat musik yang dipukul, drum dan rebana semua dibatalkan. Dan penjualnya harus diberi pelajaran. (at-Taj wal Iklil, 6/351).


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Referensi: https://konsultasisyariah.com/26195-jual-beli-terompet-tidak-sah.html 

#fikihmuamalahkontemporer

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments