Search

Hukum menjual pernak pernik hari raya kafir nonmuslim

Baca Juga :

 





Reposted from @abdurrahmanzahier Haram menjual seluruh komoditas (jasa & barang) untuk keperluan hari raya non-muslim. Baik fisik maupun digital.


Karena ada unsur ta’awun (tolong menolong) atas kesyirikan, kekufuran, dan kemaksiatan.


والله تعالى أعلم

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments