Search

Kapan makmum membaca alfatihah ketika sholat berjamaah?

Baca Juga :

 


*KAPAN MAKMUM MEMBACA AL FATIHAH KETIKA SHOLAT BERJAMAAH ?*


Bismillahirrohmanirrohiim,


■ Dalil Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah


Ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum, hal ini diperkuat oleh dalil Al Qur’an sebagai berikut :


💕 Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :


وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ


“Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

(QS. Al A’rof 204)


Imam Ahmad rohimahullah saat menjelaskan ayat diatas berkata :


أجمَعَ النَّاسُ على أنَّ هذه الآيةَ في

الصَّلاةِ


“Telah sepakat/Ijma' manusia {para Ulama} bahwa ayat ini turun bertalian dengan {perintah diam dan mendengarkan bacaan Qur'an} saat sholat."

(Al Mughni I : 407)


Pada mulanya ada izin membaca di belakang imam kemudian hukum itu mansukh (dihapus) berdasarkan hadits Abu Hurairah,


💕 “Aku mendengar Abu Hurairah berkata :


صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ».


“Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sholat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah sholat subuh. Beliau bersabda : “Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat {di belakangku} ?” Seorang laki-laki menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda : “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an ?“

(HR. Abu Daud No. 826, hadits ini shohih)


💕 Dalil lainnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam :


من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة


“Barangsiapa yang sholat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”

(HR. Ahmad dan Ibnu Majah No. 850. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)


💕 Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam :


إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا


“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”

(HR. Bukhori No.733 dan Muslim No. 411)


💕 Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan,


وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا


“Jika imam membaca {Al Fatihah}, maka diamlah.”


💞 Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :


إذا كبَّرَ فكبِّروا، وإذا قرَأ فأنصِتوا


“Jika imam bertakbir, maka hendaklah kalian {makmum} ikut bertakbir, dan jika imam membaca, maka hendaklah kamu {makmum} diam.“

(HR. Muslim no. 404, hadits shohih)


💕 Dari Jabir berkata, Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda :

“Tiap-tiap sholat yang tidak dibacakan kepadanya Ummul Qur’an {Fatihah}, maka ia tidak sempurna, kecuali bila dibelakang imam {menjadi makmum}.”

(HR. Al Khollal)


💕 Dari sahabat Abu Hurairah rodhiyallahu ’anhu bahwa Nabi shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda :


إنما جُعل الإمامُ ليؤتمَّ به ، فلا تَختلفوا عليه ، فإذا كبَّر فكبِّروا ، وإذا قرَأ فأنصِتوا


“Sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam sholat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah.”

(HR. An Nasa'i no. 981, dishohihkan Syaikh Al Albani dalam Shohih Sunan An Nasa'i, asal hadits ini terdapat dalam Shohihain)


💥 *Bukti lain, makmum tanpa membaca Al Fatihah sholat tetap sah*


Contoh :


Makmum datang ke masjid untuk sholat berjamaah mendapati imam sedang rukuk pada rakaat pertama, kemudian makmum takbir dulu 2 kali yaitu takbirotul ihrom dan selanjutnya takbir intiqol (takbir berpindah gerakan) untuk mengikuti rukuknya imam tanpa membaca surat Al Fatihah sampai sholat selesai, maka makmum tersebut tidak perlu berdiri untuk menambah rakaat lagi, sebab sudah dianggap sebagai sholat yang sah dan penuh (sempurna) meski tanpa harus membaca Al Fatihah. 


💜 Dari Umar bin Al Khoththob rodhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan :


من أدرك الإمام راكعا، فركع قبل أن يرفع الإمام رأسه، فقد أدرك تلك الركعة


“Barangsiapa yang mendapati imam rukuk, maka rukuklah sebelum imam bangkit. Maka ia telah mendapati rakaat tersebut.” 

(HR. Al Baihaqi, dishohihkan Al Albani dalam Irwaul Gholil, 2/263)


Makmum masbuq mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam bangkit dari rukuknya, dia mendapatkan raka’at tersebut.


❤️ Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda :


مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيْمَ الْإِمَامُ صُلْبَهُ


"Barangsiapa mendapatkan rak’atan {rukuk}, maka dia mendapatkan sholat, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya."

(HR. Abu Dawud no. 893. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud 1/169)


■ *Hikmah Memilih yang tidak Membaca Fatihah (Diam)*


Ayat Al Qur’an dan hadits-hadits tersebut diatas menunjukkan bahwa seorang makmum pada sholat jahriyyah (rakaat pertama dan kedua) berkewajiban diam untuk menyimak bacaan imamnya secara umum baik itu Al Fatihah maupun surat setelahnya. Dengan itu makmum telah terwakili secara hukum. Tugas makmum adalah untuk mengingatkan bila imam salah yakni lupa pada bacaan maupun gerakannya. Sedang dijadikan imam gunanya untuk mewakili makmum, baik dalam mewakili membaca maupun gerakan. Kalau makmum sibuk sendiri dengan bacaannya, lantas imam salah dalam bacaannya siapa yang akan membetulkannya ? 


Bila semua makmum membaca, maka imam akan terganggu seperti yang dialami Rosulullah seperti hadits yang diatas. Inilah hikmahnya sholat berjamaah.


■ Makmum membaca Fatihah yaitu pada :


- Rakaat ke 3 sholat maghrib


- Rakaat ke 3 dan ke 4 sholat isya'


- Sholat dhuhur


- Sholat ashar


■ Perkataan Ulama


Ulama Ushul mengatakan agar didahulukan al ashohhu ‘ala ash shohih (yang lebih shohih atas yang shohih), didahulukan al aqwa ‘ala maa huwa qowiy (yang lebih kuat atas yang kuat), didahulukan al qowiy ‘ala adh dho’if (yang kuat atas yang lebih lemah), didahulukan ash shohih ‘ala al hasan (yang shohih atas yang hasan).


Wallahu a’lam

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments