Search

4 syarat wanita tidak wajib berjilbab dan tetap wajib berkerudung

Baca Juga :

 




📋 EMPAT SYARAT WANITA TIDAK WAJIB BERJILBAB DAN TETAP WAJIB BERKERUDUNG


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Wajib bagi wanita baligh mengenakan dua pakaian:


1. Jubah dan kerudung (An-Nur: 31).


2. Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya; menutupi jubah dan kerudungnya (Al-Ahzab: 59).


Kemudian Allah ta’ala membolehkan lepas jilbab bagi wanita tua,


وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [An-Nur: 60]


EMPAT SYARAT BOLEH LEPAS JILBAB


1. Tidak lagi haid karena sudah tua.


2. Tidak bisa lagi memiliki anak.


3. Tidak lagi bernafsu kepada laki-laki.


4. Laki-laki sudah tidak tertarik kepadanya.


PENJELASAN ULAMA


Sa’id bin Jubair, Muqotil, Qotadah dan Adh-Dhahak rahimahumullah berkata,


هن اللواتي انقطع عنهن الحيض ويئسن من الولد


“Mereka adalah wanita-wanita yang tidak lagi haid dan tidak dapat memiliki anak.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/83]


Ath-Thobari rahimahullah berkata,


يقول تعالى ذكره: واللواتي قد قعدن عن الولد من الكبر من النساء، فلا يحضن ولا يلدن


“Allah ta’ala menyebutkan tentang wanita-wanita yang sudah tidak bisa hamil karena sudah tua, tidak haid dan tidak dapat memiliki anak.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/216]


Ibnu Zaid rahimahullah berkata,


التي لا ترجو نكاحا، التي قد بلغت أن لا يكون لها في الرجال حاجة ولا للرجال فيها حاجة


“Yang tidak lagi bernafsu untuk menikah yaitu wanita yang sudah tidak bernafsu kepada laki-laki, dan laki-laki juga sudah tidak bernafsu kepadanya.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/217]


TETAP BERLAKU DUA KETENTUAN


1. Tetap mengenakan jubah dan kerudung, karena yang boleh dilepas hanya jilbab.


2. Tidak tabarruj, tidak menampakkan perhiasan kepada non mahram.


WAG KAJIAN ISLAM

Ketik: Daftar

Kirim ke wa.me/628111833375

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments