4 syarat wanita tidak wajib berjilbab dan tetap wajib berkerudung
Baca Juga :
๐ EMPAT SYARAT WANITA TIDAK WAJIB BERJILBAB DAN TETAP WAJIB BERKERUDUNG
ุจِุณْู ِ ุงَِّููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِูู ِ
Wajib bagi wanita baligh mengenakan dua pakaian:
1. Jubah dan kerudung (An-Nur: 31).
2. Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya; menutupi jubah dan kerudungnya (Al-Ahzab: 59).
Kemudian Allah ta’ala membolehkan lepas jilbab bagi wanita tua,
َูุงََْูููุงุนِุฏُ ู َِู ุงِّููุณَุงุก ุงููุงَّุชِู ูุง َูุฑْุฌَُูู َِููุงุญًุง ََْูููุณَ ุนَََِّْูููู ุฌَُูุงุญٌ ุฃَู َูุถَุนَْู ุซَِูุงุจََُّูู ุบَْูุฑَ ู ُุชَุจَุฑِّุฌَุงุชٍ ุจِุฒَِููุฉٍ َูุฃَู َูุณْุชَุนَِْْููู ุฎَْูุฑٌ ََُّّููู َูุงَُّููู ุณَู ِูุนٌ ุนَِููู ٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [An-Nur: 60]
EMPAT SYARAT BOLEH LEPAS JILBAB
1. Tidak lagi haid karena sudah tua.
2. Tidak bisa lagi memiliki anak.
3. Tidak lagi bernafsu kepada laki-laki.
4. Laki-laki sudah tidak tertarik kepadanya.
PENJELASAN ULAMA
Sa’id bin Jubair, Muqotil, Qotadah dan Adh-Dhahak rahimahumullah berkata,
ูู ุงูููุงุชู ุงููุทุน ุนููู ุงูุญูุถ ููุฆุณู ู ู ุงูููุฏ
“Mereka adalah wanita-wanita yang tidak lagi haid dan tidak dapat memiliki anak.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/83]
Ath-Thobari rahimahullah berkata,
ูููู ุชุนุงูู ุฐูุฑู: ูุงูููุงุชู ูุฏ ูุนุฏู ุนู ุงูููุฏ ู ู ุงููุจุฑ ู ู ุงููุณุงุก، ููุง ูุญุถู ููุง ููุฏู
“Allah ta’ala menyebutkan tentang wanita-wanita yang sudah tidak bisa hamil karena sudah tua, tidak haid dan tidak dapat memiliki anak.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/216]
Ibnu Zaid rahimahullah berkata,
ุงูุชู ูุง ุชุฑุฌู ููุงุญุง، ุงูุชู ูุฏ ุจูุบุช ุฃู ูุง ูููู ููุง ูู ุงูุฑุฌุงู ุญุงุฌุฉ ููุง ููุฑุฌุงู ูููุง ุญุงุฌุฉ
“Yang tidak lagi bernafsu untuk menikah yaitu wanita yang sudah tidak bernafsu kepada laki-laki, dan laki-laki juga sudah tidak bernafsu kepadanya.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/217]
TETAP BERLAKU DUA KETENTUAN
1. Tetap mengenakan jubah dan kerudung, karena yang boleh dilepas hanya jilbab.
2. Tidak tabarruj, tidak menampakkan perhiasan kepada non mahram.
WAG KAJIAN ISLAM
Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini