Search

Apakah boleh mandi besar atau junub dengan air hangat dalam Islam?

Baca Juga :

 



Bismillah

Silsilah Fiqh Thoharoh

By: Berik Said


BENARKAH DIBENCI MANDI JUNUB MAUPUN MANDI BIASA DAN JUGA WUDHU DENGAN MENGGUNAKAN AIR HANGAT ?

By: Berik Said


Air yang hangat ini mencakup AIR YANG DIHANGATKAN DENGAN MENGGUNAKAN BANTUAN SINAR MATAHARI MAUPUN DENGAN CARA DIGODOK -SEBAGAIMANA YANG LAZIM DI ZAMAN KITA- 


Memang ada sebagian ulama yang memakruhkan hal ini berdasarkan riwayat berikut:

‘Aisyah rodhialloohu ‘anhaa menceritakan:

أسْخَنْتُ لرَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ماءً في الشَّمسِ، فقال: لا تَعُودي يا حُمَيراءُ؛ فإنَّه يُورِثُ البَرَصَ.

"Rosululloh soallallohu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku sementara saya telah MENGHANGATKAN AIR DENGAN (BANTUAN) SINAR MATAHARI. Maka beliau bersabda: “JANGAN KAU LAKUKAN ITU wahai Humaira ('Aisyah), karena itu bisa menyebabkan PENYAKIT SOPAK !”


PENJELASAN ANA

Andai hadits di atas shohih, maka rasanya tak perlu lagi mendiskusikan persoalan ini.

Sayangnya hadits di atas lemah, bahkan bathil !


Penjelasannya sbb:

Hadits di atas diriwayatkan oleh Baihaqi dalam al Kabir [14]; Daroquthni dalam Sunan-nya [6], Ibnul Jauzi dalam al Maudhuu’aat [932] dll.


Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama KHOOLID BIN ISMA’IL AL MAKHZUUMI, dan ia adalah PENDUSTA !


Semnetar dalam jalur lain ada juga hadits yang seperti di atas, namun dalam mata rantai periwayatnya terdapat para pendusta juga, seperti rawi yang bernama WAHB BIN WAHB yang ia adalah seorang qodhi di Irak, yang kata Ibnul Mulaqin rohimahulloh :’ Ia adalah ‘GEMBONG PARA PENDUSTA …’

(Lihat al Badrul Munir [I:422]


Hingga tak heran para kritikus hadits banyak melemahkan hadits tersebut dengan kelemahan parah, diantaranya :

* Kata Ibnul Qisaroni rohimahulloh dalam Tadzkirotul Huffazh [209]: ’Di dalam (sanadanya) terdapat Abul Bukhtari, ia adalah Wahb bin Wahb, dan ia adalah PENDUSTA !’


*Kata as Syaukani dalam al Fawaa’id al Majmu’ah [8]: ‘Dalam jalur periwayatannya terdapat Wahb bin Wah, ia adalah PENDUSTA, dan hadits ini memiliki jalur lain HANYA SAJA SEMUA TAK KOSONG DARI PERIWAYAT PENDSUTA ATAU TIDAK DIKENAL !’


Kesimpulannya terkait keadaan hadits-hadits di atas dengan berbagai jalur periwatannya yang semuanya lemah, maka ada baiknya ana kutipkan perkataan Ibnu Mulaqqin rohimahulloh:

أن الوارد في النهي عن استعمال الماء المشمس، من جميع طرقه باطل، لا يصح، ولا يحل لأحد الاحتجاج به،

‘Sesungguhnya segala berita yang bersi LARANGAN MENGGUNAKAN AIR HANGAT YANG TERKENA SINAR MATAHARI (tentu termasuk juga air yang dihangatkan degan cara digodok dulu dsb -pent) SELURUH PERIWAYATANNYA ADALAH BATHI;L, TIDAK SHAH, DAN TIDAK HALAL SEORangpun berhujjah dengannya … !

(al Badrul Munir [I:428])


Dan yang semakin menunjukkan tidak shahnya hadits di atas, justru telah datang keterangan dari seorang budak mantan ‘Umar bin Khothob rodhiallohu ‘anhu yang bernama Aslam al Qurosy al ‘Adawy, yang menceritakan : 

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالْمَاءِ الْحَمِيمِ

“Sesungguhnya 'UMAR rodhialloohu ‘anhu, dahulu MANDI DARI AIR YANG HANGAT‘ 

(HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya [675]. KATA AL Albani rohimahulloh dalam al Irwa [I:50]:’sanadnya shohih’.


Dan telah dating sejumlah keterangan dari para salaf lainnya yang menunjukkan bahwa MANDI MAUPUN BERWUDHU DENGAN MENGGUNAKAN AIR HANGAT SAMA SEKALI TIDAK DIMAKRUHKAN, ini diantaranya datang dari:

• Ibnu ‘Umar rodhialloohu ‘anhumaa (al Mushonnaf [676]

• Ibnu ‘Abbas rodhialloohu ‘anhumaa (al Mushonnaf [677]

• ‘Atho rohimahulloh (al Mushonnaf [678]

Dll.


KESIMPULAN

Mandi apapun dan berwudhu dengan menggunakan air hangat baik yang hangat karena sinar matahari atai digodok maka TIDAKLAH MAKRUH.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments