Dosa menyentuh wanita yang bukan mahram
Baca Juga :
Fotodakwah.com -
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.
Sumber https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini