Search

Hukum menurunkan mayat perempuan yang bukan mahram saat menguburkan

Baca Juga :

 




 @minang_mangaji 📎 HUKUM MENURUNKAN MAYAT PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM


Oleh : Syaikh Muhammad Shalih Al’Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan :


Apakah diperbolehkan seorang laki-laki menurunkan mayat perempuan yang bukan mahramnya ke dalam liang lahat dengan ditemani mahramnya?


Jawaban :


Sebagian orang menyangka, mayat perempuan tidak boleh diturunkan ke dalam liang kuburnya kecuali oleh laki-laki yang menjadi mahramnya. Ini tidak benar.


Mayat perempuan boleh diturunkan oleh setiap laki-laki yang faham tata cara pengurusan jenazah baik orang tersebut mahram bagi i mayit ataupun bukan. (Liqa Al Bab Al Maftuh no.77)


Mayat perempuan diletakkan di liang kubur oleh setiap laki-laki baik dari mahramnya ataupun bukan. Akan tetapi lebih utama laki-laki mahramnya. (Liqa Al-Bab Al-Maftuh no. 133)


Wallahu'alam


Selengkapnya : https://padangmangaji.blogspot.com/2022/01/hukum-menurunkan-mayat-perempuan-yang-bukan-mahram.html


#PadangMangaji

Wakatunyo kito mangaji

.

❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀


⭕ Informasi : https://linktr.ee/padangmangaji


#minang_mangaji#jenazah#manhaj_salaf

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments