Search

Tanah atau rumah yang belum laku kejual, apakah terkena zakat?

Baca Juga :

 




__


💡Aset Properti yang Dizakatkan 


Saya memiliki tanah yang dijual namun sampai sekarang belum laku-laku juga. Apakah tanah ini terkena zakat❓

.

.

Tanah tersebut dijual apakah karena memang sebagai barang dagangan atau dijual hanya karena butuh dana saja? Jika sebagai barang dagangan maka dikeluarkan zakatnya namun jika dijual hanya karena butuh dana/uang sekalipun belum laku bertahun-tahun maka tidak ada zakatnya.

.

Wallahualam 

.

.

👤 Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA

▪️ Pelatihan Zakat Pribadi ETA Ramadhan 1442H

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments