Search

Apa yang dilakukan wanita jika suami meninggal sesuai Islam?

Baca Juga :

 



✨۞﷽۞✨


Apa yang Harus Dilakukan Wanita Bila Suaminya Meninggal?


Jika Suami Meninggal

Pertanyaan:

Apa kewajiban-kewajiban dan hukum wanita terhadap suaminya yang meninggal?


Jawaban:

Wanita yang ditinggal mati suaminya berkewajiban tinggal di rumahnya dan tidak keluar dari rumahnya kecuali karena darurat. Ia pun berkewajiban menjauhi segala sesuatu yang megandung hiasan, yaitu berupa pakaian, perhiasan, wewangian, celak mata, dan lain-lainnya yang termasuk hiasan. Dibolehkan baginya untuk berbicara kepada orang lain melalui telepon dan dibolehkan juga naik ke atas rumah untuk melihat bulan.


Sebagian orang awam ada yang mengatakan bahwa wanita yang sedang iddah karena ditinggal mati suaminya tidak boleh melihat bulan, karena bulan bagi mereka bagaikan wajah seseorang. Jika wanita itu naik ke atas rumah untuk melihat bulan. Jika wanita itu naik ke atas rumah untuk melihat bulan, sama artinya dengan adanya seseorang yang melihat dirinya. Semua ini adalah khurafat. Wanita tersebut hendaknya tinggal di dalam rumahnya. Dan ia boleh pergi ke bagian mana saja dari bagian rumahnya, boleh ke atasnya dan boleh juga ke bawahnya.


Kitab ad-Da’wah: 5, Syaikh Ibnu Utsaimin (2:131)


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010


Artikel

.KonsultasiSyariah.com


Referensi: https://konsultasisyariah.com/10829-jika-suami-meninggal.html


Catatan:


MASA IDDAH BAGI WANITA:


Wajib bagi seorang wanita apabila suaminya meninggal untuk menunggu 4 bulan 10 hari. Kapan dimulainya? Kata ulama bahwa dimulainya ketika suaminya wafat, bukan dimulai dari dia mengetahui wafatnya suami. Hal ini karena terkadang seorang istri terlambat mengetahui wafat suaminya.


Di sini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa seandainya ada seorang yang meninggal, dia punya istri dan istri tersebut tidak mengetahui wafatnya suaminya kecuali setelah dua bulan dari wafatnya, maka masa iddahnya melanjutkan sisanya. Kalau Allah sebutkan 4 bulan 10 hari, maka sisanya adalah adalah 2 bulan 10 hari, bukan mulai dari dia mengetahui


Semoga bermanfaat

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments