Search

Hukum main judi gacha berkedok game online dalam Islam

Baca Juga :

 



Naudzubillah! Suami Keranjingan Main Judi Berkedok Game Online


Pertanyaan:


Suami saya akhir-akhir ini sedang ketagihan bermain game online. Di dalam game tersebut kita mendapat kartu (membeli) dan kartu tersebut bisa dijual kembali dengan harga yang bisa lebih tinggi dari harga beli sebelumnya. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya game tersebut?


Dan bagaimana akad jual beli kartu tersebut? Karena harga yang dibeli lumayan besar, sedangkan menurut saya masih ada kebutuhan yang lebih penting. Menurut saya uangnya lebih baik digunakan kepada hal yang lebih bermanfaat. Apakah saya salah jika saya melarang game tersebut? Mohon bimbingannya.


(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)


Jawaban:


Dari permasalahan yang Anda sampaikan, sangat jelas bahwa praktik game online yang sedang digandrungi suami saat ini (ada transaksi membeli dan menjual kartu game) adalah termasuk judi karena ada unsur taruhan dan unsur menang atau kalah dari peserta.


Pemenang mendapatkan hadiah grandprice, di antaranya berupa kartu khusus yang nilainya tinggi, yang sejatinya harga kartu itu diambil dari deposit yang disetorkan dan dilombakan oleh peserta, hingga menjadi kartu yang bernilai mahal, setelah itu dijual lagi oleh pemenang game, dan begitu seterusnya.


Ini hanya gambaran dari satu unsur judi dari sekian gambaran dan contoh pada banyak game online di masa sekarang. Dalam kaidah Islam dinyatakan: “Setiap permainan yang mana setiap peserta pasti menghadapi 2 pilihan: Untung dan buntung maka itu judi.” Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata (yang artinya): “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” (Lihat Al Mughni, 13/408).


Begitulah game, permainan yang menyebabkan perubahan kepribadian seseorang. Banyak orang berdalih dengan perkataan “game itukan boleh selama tidak melalaikan dari perintah Allah”, tapi pada kenyataannya banyak hal yang terlalaikan, termasuk meninggalkan secara nyata dan terang-terangan kewajiban sebagai seorang hamba pada Sang Maha Pencipta, Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Kesimpulan


Main game online dengan sifat seperti di atas (menang-kalah taruhan) dan semisalnya adalah terlarang karena termasuk judi dan dosa besar. Jual beli kartu game judi juga terlarang, karena menolong perbuatan dosa besar. Maka tugas seorang istri adalah segera mencegah suami bermain game online judi, karena kerusakan akan bertambah berat dan parah dan terus menasehatinya dengan cara terbaik disertai harapan penuh dan doa yang khusyuk pada Allah Yang Maha Kuasa agar memberi hidayah pada suaminya.


Wallahu Ta’ala A’lam.


Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله

Selasa, 2 Rajab 1443 H/ 3 Februari 2022 M


Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/naudzubillah-suami-keranjingan-main-judi-berkedok-game-online/


_________

Bimbinganislam.com | Follow IG, FB, TWT, TG, YT : Bimbingan Islam


#game #gamer #gaming #games #ps #playstation #videogames #xbox #gamers #videogame

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments