Search

Hukum tindik melubangi kuping bagi anak perempuan dalam Islam

Baca Juga :

 



Ibnul Qayyim رحمه الله berkata :


Adapun telinga anak perempuan, boleh melubanginya ( tindik ) untuk berhias


Dalam Shohihain : tatkala Nabi صلى الله عليه وسلم mendorong para wanita untuk bershodaqoh, ada wanita yang melemparkan khorsh ( خرص ) miliknya ( HR Bukhari 965 dan Muslim 2448 )


Khorsh ( الحرص ) adalah lingkaran yang diletakkan di telinga 


Beliau ( Ibnul Qayyim ) berkata :


Cukuplah bolehnya hukum memakai anting, dimana Allah dan rasul-Nya mengetahui perbuatan manusia ketika itu dan menyetujui mereka, kalau sekiranya hal itu termasuk perkara yang dilarang, niscaya Al-Qur'an dan Sunnah telah melarangnya.


Diringkas dari kitab Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud hal : 138 karya Ibnul Qayyim. Cetakan Dar Ibnul Jauzi Kairo

__________________________________________________


https://t.me/joinchat/TBy3LmAjigbiQgtF


https://t.me/joinchat/-vI7te0yyQFkZDJl


https://www.facebook.com/profile.php?id=100063715655379


https://www.facebook.com/abu.musa.102


https://www.facebook.com/Wa-Ode-Layyina-104305301619705

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments