Search

Hukum wanita bekerja sebagai PNS dalam Islam

Baca Juga :

 





Wanita Bekerja Sebagai PNS, Bagaimana dalam Pandangan Islam❓

.

Pertanyaan :

Bagaimana menyikapi ayah yang menginginkan putrinya bekerja sebagai PNS yang masih banyak ikhtilatnya, sedangkan putrinya telah hijrah dan memakai niqab?

.

🔎 Jawaban:

Poin utama yang patut untuk disyukuri adalah bahwa anda telah berhijrah dan telah pula memakai niqab. Karena dengan hidayah ini anda akan mengetahui sikap-sikap apa yang seharusnya diambil, langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan.

Hidayah adalah anugerah yang demikian indah dari Allah Tabaaraka wa Ta’ala.

.

“Mereka berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kami ke (Surga) ini. Kami tidak akan mendapat petunjuk sekiranya Allah tidak menunjukkan kami.” [Surat Al-A’raf, Ayat 43]

.

Jikalau anda, dan pastilah anda merasa berbahagia dengan hidayah ini maka janganlah lupa untuk memintakan hidayah kepada Allah teruntuk orang-orang yang anda cintai, seperti kedua orang tua anda dan saudara-saudari anda lainnya.

.

Ketika menjadi seorang PNS, maka seorang perempuan akan dihadapkan pada banyak hal yang bertentangan dengan syariat, seperti ikhtilath (campur bair dengan lawan jenis yang bukan mahram, tanpa kebutuhan), perjalanan dinas keluar kota tanpa mahram dan sebagainya.

.

Oleh sebab itu, anda harus menjelaskan keengganan anda dengan penuh hikmah. Di antara poin yang bisa anda sampaikan kepada orang tua adalah;

.

1️⃣ Bahwa ikhtilath yaitu campur baur antara laki dan perempuan adalah haram hukumnya.

.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman; “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [Surat Al-Isra’, Ayat 32]

.

Dan ikhtilath tanpa diragukan lagi adalah mengantarkan pada perzinaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: ‘Adapun ikhtilath antara kaum lelaki dan wanita di tempat kerja atau perkantoran padahal mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya adalah haram dan wajib bagi orang yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempat/ruangan antara kaum lelaki dan wanita. Sebab dalam ikhtilath terdapat kerusakan yang tidak samar bagi seorangpun.’

(Fatawa Haiah Kibar Ulama 2/613, Fatawa Ulama Baladil Haram hal. 532).

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments