Search

Hukum pemalsuan merek dagang atau barang tiruan dalam Islam

Baca Juga :

 




[Mengenal Lebih Dekat Ghisysy]

Pemalsuan Merek Dagang (Barang Tiruan)

.

Yang dimaksud dengan merek dagang adalah: Nama, simbol, gambar, huruf, kata atau tanda lainnya yang digunakan oleh industri dan perusahaan dagang untuk memberi nama pada barang-barangnya dengan tujuan untuk membedakan diri dari yang lain. Biasanya merek dagang dilindungi oleh undang-undang[1].

.

Merek dagang tidak dikenal di masa dahulu. Oleh karena itu para ulama kontemporer berijtihad mengeluarkan hukum tentang merek dagang.

.

Merek dagang dapat disamakan dengan manfaat (manafi’) yang dimiliki, dapat dipindah-tangankan dengan imbalan maupun tidak, dan tidak boleh dibajak[2].

.

Oleh karena itu, Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) memutuskan dalam muktamar ke V di Kuwait, tahun 1988, no : 43 (5/5), yang berbunyi, “Nama dagang, merek dagang dan hak cipta adalah hak pemiliknya. Dalam aturan dagang sekarang mempunyai nilai ekonomi, karena pemiliknya telah mengeluarkan biaya untuk memilikinya. Hak-hak ini juga diakui oleh syariat. Tidak boleh dilanggar (dibajak)”[3].

.

Ghisysy (pemalsuan) merek dagang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin mendapat keuntungan besar dengan cara memproduksi/ membeli barang yang serupa dengan barang yang diproduksi oleh sebuah perusahaan yang terkenal, lalu memalsukan merek dagang perusahaan tersebut dan dibubuhkan pada barang tiruan. Dengan demikian pemalsu merek dagang tadi mendapat keuntungan yang besar, karena jika ia tidak memakai merek dagang perusahaan terkenal tadi, kemungkinan barangnya tidak laku atau tidak akan terjual dengan harga yang tinggi.

.

Pemalsuan merek dagang jelas merugikan berbagai pihak. Tindakan ini merugikan perusahaan yang dipalsukan, karena umumnya kwalitas barang palsu di bawah barang yang asli, tentunya pemalsuan ini akan menurunkan citra perusahaan yang dipalsukan, selain itu juga pencurian terhadap hak perusahaan lain. Juga merugikan pedagang yang menjual barang merek dagang asli, karena ada juga barang tiruan yang dijual dengan harga jauh dibawah harga barang asli. Dengan cara pemalsuan tadi maka pembeli lebih memilih barang tiruan. Dan ini jelas persaingan niaga yang tidak sehat.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments