Search

Apakah merokok bisa membatalkan puasa?

Baca Juga :

 



🔴 RAMADHAN REMINDER 


MEROKOK MEMBATALKAN PUASA 


Telah diteliti bahwa rokok mengandung berbagai macam bahan berbahaya dan zat-zat ini masuk sampai ke lambung. 


Berikut fatwa dan keterangan ulama mengenai hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata terhadap mereka yang mengatakan rokok tidak membatalkan puasa, 


“Menurutku, ini adalah perkataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syurbun). Orang Arab mengungkapkan “mengisap rokok diungkapkan 

dengan “syariba ad-dukhan” (meminum rokok). Kemudian asap rokok -tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam lambung atau perut. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman. Bahkan mereka meyakini bahkan mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) dengan “syariba” (minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Jika ada orang yang punya pendapat semacam itu maka dia adalah orang yang sombong. 


Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok, yang merusakkan dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok. Karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang-orang shalih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok (teman sesama perokok) yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi. 


Seorang pecandu rokok yang telah sebulan penuh meninggalkan rokok (karena momen puasa yang telah dia lalui). Maka ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya. Dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisabumurnya. Bulan Ramadhan adalah kesempatan yang baik. Janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok (untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya) (Majmu’ Fatawa Al-‘Utasimin, fatwa As-Shiyam, 203-204).


Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah, 


“Rokok dengan berbagai jenisnya mengandung Tar dan nikotin, materi fisik yang nampak pada “filter rokok” dan paru-paru. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan. 


Menghisap rokok membatalkan puasa karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. 


Para dokter berkata bahwa asap rokok jika melewati mulut dan kerongkongan maka sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung. 


Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,“Jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya... karena hal tersebut bisa dicegah)” 


Ibnu Abidin mengomentari, 


“Tidak perlu salah paham (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri" (Sumber: http://www.islamweb.net/ramadan/index.php?page=ShowFatwa&lang=A&Id=

38238&Option=FatwaId)


Fatwa Markaz Al-Fatwa di bawah asuhan Abdullah Al-Faqih, 


Adapun jika engkau lakukan (merokok) pada siang hari bulan Ramadhan maka puasa engkau akan rusak, engkau telah melakukan perbuatan yang keji. Wajib bagi engkau bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Engkau wajib mengqadhanya (menggantinya) setelah Ramadhan sebanyak hari dimana engkau merokok pada siang hari Ramadhan... wajib bagi engkau menjadikan puasa sebagai kesempatan untuk berhenti merokok (Sumber: http://www.islamweb.net/ramadan/index.php?page=ShowFatwa&Option=FatwaId&Id=25) 


(Diringkas dari: Buku Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan, dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK) 


_____

Facebook, Instagram:

@luckyandreansanusi

Teruslah menjadi PEMBELAJAR

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments