Apakah onani bisa membatalkan puasa?
Baca Juga :
Fotodakwah.com -
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
ππ FATAWA RAMADHAN ππ
π Apabila orang yang berpuasa melakukan onani, apakah batal puasanya? apakah wajib membayar kaffarah?
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab:
Apabila orang yang berpuasa melakukan onani dan keluar (air mani) maka batal puasanya. Dan wajib baginya untuk mengganti puasanya yang dia batalkan dengan onani tersebut. Tapi tidak ada kaffarah baginya, karena kaffarah hanya untuk yang berjima’. Namun wajib baginya untuk bertaubat dari perbuatan (onaninya).
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
(Diterjemahkan dari Fatawa Arkan Al-Islam no. 420 hal. 478)
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini