Apakah rumah tinggal dan kontrakan kena zakat?
Baca Juga :
Fotodakwah.com -
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
__
﷽
❓Apakah rumah tinggal dizakatkan dan bagaimana jika disewakan?
Jawaban:
Rumah yang DITINGGALI tidak ada zakatnya.
Sedangkan rumah yang DISEWAKAN untuk bangunannya sendiri juga tetap tidak ada zakatnya. Namun hasil sewanya (uang sewa digabung dengan harta yang lain yang terkena zakat) dikeluarkan zakatnya jika sampai nisob dan berlalu haul.
Wallahualam
Dijawab oleh,
Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA
Dalam Pelatihan Fiqih Zakat ETA 1443
@alumnipommeta
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini