Search

Hukum memberikan zakat kepada kerabat dan saudara

Baca Juga :

 



#repost @fikihmuamalatkontemporer @downloader_

__


Yang jelas, golongan yang menerima zakat sudahlah jelas sebagaimana diterangkan dalam ayat berikut ini,


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)


Keterangan:

1. Fakir: orang yang pendapatannya 0 – 49% dari kebutuhan hidupnya.

2. Miskin: orang yang pendapatannya 50 – 99 % dari kebutuhan hidupnya.

3. Amil: orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

4. Muallaf: orang non-muslim yang diharapkan keislamannya dan orang yang baru masuk Islam yang diharapkan keteguhannya dalam Islam.

5. Riqob: hamba sahaya.

6. Gharim: orang yang berutang untuk tujuan syari yang tidak menemukan harta untuk melunasi utang tersebut.

7. Fii sabilillah: orang yang berjihad, dai, penuntut ilmu agama, dan semacamnya.

8. Ibnu sabil: musafir yang terpisah dari kelompoknya.


Kaidah:

- Yang wajib dinafkahi tidak boleh diberi zakat.

- Istri yang kaya boleh memberi zakat kepada suami yang miskin karena istri tidak wajib memberi nafkah kepada suami.


Baca selengkapnya di sini: https://rumaysho.com/33295-siapa-saja-kerabat-yang-boleh-disalurkan-zakat-dan-manakah-yang-tidak-boleh.html

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments