Search

Hukum mendengarkan musik saat puasa

Baca Juga :

 





Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan haram, juga melakukan maksiat dan melakukan perkara bodoh, maka Allah tidak lagi peduli pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud. Lafazhnya adalah dari Abu Daud.” (Takhrij: HR. Bukhari no. 6057 dan Abu Daud no. 2362. Kalimat ‘al jahl’ dalam hadits adalah lafazh Bukhari, bukan Abu Daud).


Yang dimaksud kata ‘az zuur’ adalah setiap kalimat yang memalingkan yang benar kepada kebatilan. Termasuk dalam kata az zuur adalah segala kalimat yang diharamkan seperti dusta, mencela, ghibah, namimah (mengadu domba) dan persaksian palsu.


Sedangkan yang dimaksud ‘mengamalkan az zuur’ adalah mengamalkan segala sesuatu yang diharamkan di dalamnya ada permusuhan yang timbul dari sikap zholim, khianat, penipuan, mengambil harta orang lain tidak lewat jalan yang benar, dan menyakiti manusia. Termasuk pula dalam hal ini yaitu melihat dan mendengar sesuatu yang haram seperti mendengar musik dan alat musik. Adapun yang dimaksud ‘al jahl’ adalah perbuatan bodoh yang merupakan lawan dari ar rusyd (benar dalam perkataan dan amalan). Lihat Minhatul ‘Allam, 5: 38 karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan hafizhohullah.


Hadits di atas menunjukkan hendaknya seorang yang berpuasa menjaga dirinya dari hal-hal yang mempengaruhi dan mengurangi pahala puasanya.


Walaupun maksiat dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadhan. Namun sangat jelek jika dikerjakan saat puasa. Jika seseorang bermaksiat saat puasa, maka pahala puasanya berkurang, tidak mendapatkan pahala yang sempurna. Termasuk yang harus ditinggalkan saat puasa adalah meninggalkan musik karena termasuk dalam mengamalkan perbuatan az zuur sebagaimana dijelaskan di atas.


Rumayshocom

Instagram: @ittibarasul1

http://Instagram.com/ittibarasul1

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1

Grup WA: wa.me/6289665842579

#ittibarasul_ramadhan

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments