Search

Hukum menggunakan suntikan, nebulizer, obat tetes dan infus saat puasa, apakah membatalkan puasa?

Baca Juga :

 



🔴 RAMADHAN REMINDER 


MENGENAI SUNTIKAN, NEBULIZER, OBAT TETES DAN INFUS 


Terkait hal ini, berlaku kaidah fiqh. 


“Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan” 


Apabila melalui sesuatu atau zat tersebut dapat membuat kenyang atau memberikan energi, maka sama saja dengan makanan dan puasanya batal jika melakukannya. Contohnya: 


Suntikan: Jika yang disuntik obat antinyeri, obat anti mual maka tidak membatalkan, namun jika yang disuntik adalah vitamin maka membatalkan. 


Infus: setahu saya selama bergelut dalam dunia kedokteran semua jenis infus memberikan energi baik infuse salin dan elektrolit (Nacl, RL, Assering) maupun glukosa D5, D10. Hal ini membatalkan puasa. 


Obat tetes: Untuk tetes mata, tetes telinga dan nebulizer (obat uap bagi penderita asma), jalur masuknya tidak berhubungan dengan pencernaan sehingga tidak membatalkan. 


Walaupun rasanya sampai ditenggorokan, hal ini tidak membatalkan puasa. Sebagaimana jika ada yang menginjak buah Handzalah (buah yang sangat pahit sebagai obat urus-urus, dengan menginjak-injaknya saja maka akan terasa pahitnya dan menyebabkan mual), lalu dia merasakan pahitnya buah ini ditenggorokan dan alat pencernaannya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah. 


Adapun obat tetes hidung, membatalkan karena anatomi hidung sangat berdekatan dengan pencernaan, terbukti terdapat alat NGT (Nasogastric tube), alat untuk memberi makanan lewat hidung. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, 


“Hiruplah air dalam-dalam ke hidung kecuali kalau engkau berpuasa” [HR. Tirmidzi: 27, Abu Dawud: 2366] 


Hal ini dikarenakan kekhawatiran masuknya air ke kerongkongan. Wallahu a’lam. 


____

Catatan dari kami (dr. Raehanul Bahraen), kami mengikuti pendapat ulama yang menyatakan tetes hidung tidak batal, karena cairan yang masuk hanya sedikit yaitu beberapa tetes saja dan tetesan tersebut mengalir di dinding saluran hidung sehingga tidak sampai ke lambung. 


(Sumber: Intisari Kitab: Shifat Shaum Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhaan

Diterjemahkan dan dirangkum oleh:

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK ) 


_____

Facebook, Instagram:

@luckyandreansanusi

Teruslah menjadi PEMBELAJAR

.

.

#luckyandreansanusi

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments