Search

Ancaman menunda mandi junub besar tanpa uzur

Baca Juga :

 



Hukum, Fiqih, dan Ibadah |


"ANCAMAN DARI MENUNDA MANDI JUNUB TANPA UDZUR"


 

Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;


ثلاثة لا تقربهم الملائكة جيفة الكافر والمتضمخ بالخلوق والجنب إلا أن يتوضأ


(( “Ada tiga orang yang tidak akan didekati oleh Malaikat, (1) Mayatnya orang kafir, (2) Laki-laki yang memakai minyak wangi dengan campuran za’faran, (3) Orang yang sedang junub kecuali kalau ia berwudhu.” ))

(Shahih Targhib wa Tarhib).


  

"LARANGAN MENUNDA MANDI JUNUB TANPA ALASAN SYAR'I"


 

"Orang Junub Tidak Didekati Malaikat Rahmat"


Apakah benar orang junub tidak didekati Malaikat?


Orang yang junub seperti kita ketahui bersama adalah orang yang dalam keadaan keluar mani baik dalam keadaan sadar atau pun tidak. Begitu pula yang disebut junub adalah pasangan yang melakukan hubungan intim meskipun tidak keluar mani.


Sebelumnya pernah diterangkan mengenai tidur dalam keadaan junub, sekarang yang kita bahas adalah benarkah orang yang junub tidak didekati Malaikat?


Ada hadits yang disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, yaitu hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda;


ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ المَلاَئِكَةُ : الجُنُبُ وَ السَّكْرَانُ وَ المتَضَمِّخُ بِالخَلُوْقِ


(( “Ada tiga orang yang tidak didekati oleh Malaikat : (1) Orang yang junub, (2) Orang yang mabuk, (3) Memakai wewangian al-kholuq.” ))

(HR. Al-Bazzar 164, shahih menurut Syaikh Al-Albani. Lihat: As-Silsilah Ash-Shahihah no. 1804).


Al-Kholuq yang disebut dalam hadits adalah sejenis minyak wangi yang didominasi warna merah dan kuning.

Laki-laki dilarang menggunakan minyak wangi tersebut karena minyak tersebut hanya khusus untuk wanita.


Yang dimaksud "junub" di sini adalah orang yang wajib mandi karena hubungan intim dan keluar air yang memancar saat itu (baca: air mani).


Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah orang yang meninggalkan mandi junub dan itu sudah jadi kebiasaannya, serta mayoritas waktunya dalam keadaan junub. Ini menunjukkan kurangnya agama dan jelek batinnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Atsir.


Ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau tidur dalam keadaan junub tanpa sedikit pun menyentuh air.


Hadits yang dimaksudkan oleh Syaikh Al-Albani adalah;


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً.


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata;

(( “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa sedikit pun menyentuh air.” ))

(HR. Abu Daud no. 228. Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini ma’lul, dituduh punya cacat. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if/lemah. Sedangkan Syaikh Al-Albani sendiri menshahihkan hadits ini).


Lebih amannya segera mungkin ketika dalam keadaan junub untuk mandi. Namun masih diberi keringanan untuk berwudhu sebelum tidur dalam keadaan junub hanya untuk memperingan junubnya.


Wallahu a’lam…


Hanya Allah yang memberi taufik dan kepahaman.


 

"3 GOLONGAN ORANG YANG TAK AKAN DIDEKATI MALAIKAT RAHMAT"


Terdapat 3 golongan yang tak akan didekati Malaikat rahmat.

Terdapat tiga penyebab Malaikat enggan mendekati seorang Muslim.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma;


ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ المَلاَئِكَةُ : الجُنُبُ وَ السَّكْرَانُ وَ المتَضَمِّخُ بِالخَلُوْقِ


(( “Ada tiga orang yang tidak didekati oleh Malaikat; Orang yang junub, Orang yang mabuk, dan Memakai wewangian al-kholuq.” ))

(HR. Al-Bazzar 164).


Pertama, orang yang junub.


Yang dimaksud adalah orang yang meninggalkan mandi junub dan itu sudah jadi kebiasaannya, serta mayoritas waktunya dalam keadaan junub. Ini menunjukkan kurangnya agama dan jelek batinnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Atsir.


Dalam hukum fiqih Islam, seseorang itu disebut junub disebabkan dua hal:


Pertama, keluarnya mani. Baik dari seorang laki-laki atau perempuan karena faktor apapun. Yakni karena mimpi basah, bermain-main birahi atau sekadar dalam angan-angan fikiran.

Kedua, karena berhubungan badan. Baik ia sampai mengeluarkan mani atau tidak.


Tidak mau masuknya Malaikat adalah Malaikat rahmat dan berkah. Bukan Malaikat pencatat amal. 

Karena Malaikat pencatat amal tidaklah membedakan antara orang yang junub atau selainnya.

Dan kata junub adalah mengarah pada orang yang meremehkan mandi junub. 

Dan terkadang dia meninggalkan mandi junub. Tidak pula Malaikat mau memasuki rumah orang yang mengakhirkan mandi junub sampai datangnya waktu sholat.


 

Kedua, orang yang mabuk.


Orang yang mabuk karena meminum khamr (minuman keras) adalah orang yang melakukan dosa besar.

Dalam Al-Qur`an, Allah Ta'ala telah mengharamkan khamr. Hilangnya akal karena pengaruh khamr membuat orang yang menenggaknya berani melakukan kejahatan. Inilah yang membuat khamar menjadi ummul khabaits (induk perbuatan-perbuatan keji).

Pelakunya dekat dengan hal-hal negatif karena sejatinya khamr memang disebut min 'amalis syaithan (dari perbuatan setan).


 

Ketiga, memakai wewangian kholuq.


Wewangian tersebut adalah sejenis minyak wangi yang didominasi warna merah dan kuning. Laki-laki dilarang menggunakan minyak wangi tersebut karena minyak tersebut hanya khusus untuk wanita.  


***


Referensi:


- Nuzhumil Faroid mimma Silsilatil Al-Albani min Fawaid, ‘Abdul Lathif bin Muhammad bin Ahmad bin Abu Robi’, terbitan Maktabah Al-Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1420 H.


- Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Maktabah Al-Ma’arif, cetakan tahun 1415 H, jilid ke-4.


©Rizfanandy Al-Ghafiqy

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments