Hukum membatalkan puasa Sunnah
Baca Juga :
Fotodakwah.com -
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
HUKUM MEMBATALKAN PUASA SUNNAH
Pertanyaan:
Apakah boleh di dalam puasa sunnah orang yang berpuasa berbuka kapanpun dia mau?
Jawaban:
Iya boleh baginya melakukan itu, akan tetapi yang lebih utama baginya untuk menyempurnakan puasa, kecuali jika di sana ada keperluan untuk berbuka seperti untuk memuliakan tamu atau karena panas yang sangat terik dan semisal itu; karena telah tetap dari nabi ﷺ dari hadits Aisyah Radhiyallahu Anha apa yang menunjukkan kepada apa yang telah kami sebutkan. Dan hanya Allah pemberi taufiq.
Majmu' Al-Fatawa karya Syaikh Ibnu Baaz.
Kolaborasi @kutipan_faidah || @salaf_tv
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini