Search

Hukum memakai pakaian hitam saat berkabung ada yang meninggal dalam Islam

Baca Juga :

 



FATWA SEPUTAR PAKAIAN HITAM SAAT BERKABUNG


1. Apakah diperbolehkan memakai pakaian hitam sebagai tanda rasa bela sungkawa atas kepergian seseorang terlebih bila dia pasangan suami/istri?


Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin rahimahullah:


Pakaian hitam yang dipakai saat terjadi musibah merupakan syiar bathil, tidak ada dasarnya sama sekali. Yang disyariatkan bagi seseorang yang terkena musibah adalah mengucapkan,


إنا لله وإنا إليه راجعون : اللهم أجرني في مصيبتي ، واخلف لي خيرا منها


Innalillahu wainna ilaihi aji’un. Allahumma’ jurni fii mushibati wakhlufli khairan minha.


“Sesungguh kita ini milik Allah dan akan kembali kepadaNya.Ya Allah berilah pahala kepada kami atas musibah ini dan gantilah dengan yang lebih baik.”


(Fatawa Asy Syaikh Ibn Utsaimin, Majalah Ad Dakwah no.1789 hal. 60)

https://t.me/KendariNgajiSunnah/240


‌‌2. HUKUM WANITA MENGKHUSUSKAN PAKAIAN HITAM UNTUK BERTAKZIYAH


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan :


Apa hukum mengkhususkan pakaian tertentu untuk bertakziah (mendatangi kedukaan), seperti memakai pakaian hitam bagi kaum wanita ?


Jawaban :


Mengkhususkan pakaian tertentu untuk bertakziah termasuk bid’ah dalam pandangan kami. Karena hal itu terbangun di atas sikap tidak ridhanya seorang terhadap takdir Allah. Walaupun sebagian manusia memandang kalau hal itu tidak mengapa. Akan tetapi apabila dulu para Salaf tidak melakukannya, dalam keadaan itu terbangun di atas yang menunjukkan tidak ridha, maka tidak ragu lagi meninggalkan hal itu lebih utama. Karena seorang itu jika memakainya itu kadang lebih dekat kepada dosa, daripada selamatnya.


📑 Majmu Al-Fatawa 17/410

⏩|| Chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo


3. MEMBATASI PAKAIAN DENGAN WARNA TERTENTU


📂 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah


📪 Pertanyaan: Apakah wajib membatasi pakaian dengan warna tertentu, sebagaimana yang diisyaratkan oleh sebagian mereka dengan ucapannya: “Sesungguhnya mereka mengharuskan wanita untuk mengenakan pakaian-pakaian putih selama masa berkabung.”


🔐 Jawaban: Tidak mengharuskan adanya pembatasan untuk mengenakan pakaian tertentu. Seorang wanita boleh mengenakan pakaian hitam maupun putih yang tidak mengandung keserupaan (tasyabuh) dengan kaum lelaki. Bisa juga mengenakan pakaian hijau maupun kuning. Maksudnya ia mengenakan pakaian-pakaian wanita yang tidak mengandung unsur tasyabuh (menyerupai) terhadap kaum lelaki. Hanya saja bukan pakaian yang mempertontonkan keindahan dan tidak pula menarik perhatian.


📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz

⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy


Bismillah...


🧾 * *JOIN GRUB*


*BAGI YANG INGIN BERGABUNG KE GRUP WA KHUSUS AKHWAT DAN GRUP WA KHUSUS IKHWAN ,SILAHKAN JAPRI ADMIN DIBAWAH INI*...👇


☆Admin Akhwat:


•https://wa.me/6287869672788

•https://wa.me/6282396302163

•https://wa.me/6285347708435

•https://wa.me/966540875790


☆Admin ikhwan :


•https://wa.me/6289503832959

•https://wa.me/6281374605115


Gabung grub 👇


CAHAYA SUNNAH

https://www.facebook.com/groups/464589137229927/?ref=share


Grub SAHABAT SUNNAH 

https://www.facebook.com/groups/692951754227795/?ref=share


🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments