Search

Hukum fee pihak ke 3 pinjam meminjam dalam Islam

Baca Juga :

 




——

taubat_riba Ibnu Qadamah berkata, "Jika seseorang berkata kepada seseorang, "carikan aku pinjaman seratus dinar dan untukmu sepuluh dinar" akad ini sah, karena sepuluh dinar itu merupakan imbalan dari jasa mencari pinjaman" Al Kaafi, jilid II, hal 127 Wallahua'lam Barakallahu fiikum @taubat_riba #fatwa 

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments