Search

Bantahan Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah mendukung perayaan maulid Nabi Muhammad

Baca Juga :

 



Beberapa orang yang merayakan maulid Nabi, mereka berkata bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaahpun mendukung perayaan maulid. Mereka berhujjah dengan qoul beliau dalam kitab Iqtidhaus Shiraathal Mustaqim berikut :


ﻓﺘﻌﻈﻴﻢ اﻟﻤﻮﻟﺪ، ﻭاﺗﺨﺎﺫﻩ ﻣﻮﺳﻤﺎ، ﻗﺪ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ، ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ  ﺃﺟﺮ ﻋﻈﻴﻢ ﻟﺤﺴﻦ ﻗﺼﺪﻩ، ﻭﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻟﺮﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ


“Pengagungan atas maulid dan menjadikannya hari raya tahunan yang kadang dilakukan sebagian orang, di dalamnya ada ganjaran yang besar dengan sebab baiknya niat mereka, serta pengagungan mereka kepada Rasulillaahi shallallaahu alaihi wa sallam.”

Betul qoul beliau ada di kitab tersebut. Namun hendaknya kita perhatikan konteks kalimatnya.


Pertama, qoul ini diletakkan Syaikhul Islam dalam bab : ﻓﺼﻞ ﻓﻲ اﻷﻋﻴﺎﺩ اﻟﺰﻣﺎﻧﻴﺔ اﻟﻤﺒﺘﺪﻋﺔ.


Yakni “Pasal hari-hari raya zamaniyah yang bid’ah”. Sehingga jelas, hukum asal maulid Nabi, menurut Syaikhul Islam, adalah bid’ah.

Kedua, kita perhatikan lanjutan qoul di atas :


ﻛﻤﺎ ﻗﺪﻣﺘﻪ ﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺴﻦ ﻣﻦ ﺑﻌﺾ اﻟﻨﺎﺱ، ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻘﺒﺢ ﻣﻦ اﻟﻤﺆﻣﻦ اﻟﻤﺴﺪﺩ


“Sebagaimana yang telah kami kemukakan di depan, bahwa maulid ini dianggap bagus oleh sebagian manusia, namun DIANGGAP TERCELA oleh kaum mukminin yang lurus (agama dan pemahamannya).


Jadi, menurut Syaikhul Islam, mereka yang TIDAK MERAYAKAN maulid, adalah kaum mukminin yang LURUS agama dan pemahamannya. Mafhum mukhalafahnya, mereka yang MERAYAKAN maulid, adalah kaum mukmin yang TIDAK LURUS agama dan pemahamannya.


Jadi silakan anda yang memakai qoul Syaikhul Islam untuk mendukung perayaan maulid, konsistenlah memakai qoul beliau dalam hal ini, bahwa mukmin yang LURUS, tidaklah merayakan maulid.


Beliau rahimahullah kemudian menambahkan :


ﻭﻟﻬﺬا ﻗﻴﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ اﻷﻣﺮاء: ﺇﻧﻪ ﺃﻧﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﻣﺼﺤﻒ ﺃﻟﻒ ﺩﻳﻨﺎﺭ، ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺎﻝ: ﺩﻋﻬﻢ، ﻓﻬﺬا ﺃﻓﻀﻞ ﻣﺎ ﺃﻧﻔﻘﻮا ﻓﻴﻪ اﻟﺬﻫﺐ، ﺃﻭ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ. ﻣﻊ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﺃﻥ ﺯﺧﺮﻓﺔ اﻟﻤﺼﺎﺣﻒ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ. ﻭﻗﺪ ﺗﺄﻭﻝ ﺑﻌﺾ اﻷﺻﺤﺎﺏ ﺃﻧﻪ ﺃﻧﻔﻘﻬﺎ ﻓﻲ ﺗﺠﻮﻳﺪ  اﻟﻮﺭﻕ ﻭاﻟﺨﻂ. ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻘﺼﻮﺩ ﺃﺣﻤﺪ ﻫﺬا، ﺇﻧﻤﺎ ﻗﺼﺪﻩ ﺃﻥ ﻫﺬا اﻟﻌﻤﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺼﻠﺤﺔ، ﻭﻓﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻔﺴﺪﺓ ﻛﺮﻩ ﻷﺟﻠﻬﺎ. ﻓﻬﺆﻻء ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻠﻮا ﻫﺬا، ﻭﺇﻻ اﻋﺘﺎﺿﻮا ﺑﻔﺴﺎﺩ  ﻻ ﺻﻼﺡﻓﻴﻪ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻨﻔﻘﻬﺎ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ اﻟﻔﺠﻮﺭ: ﻣﻦ ﻛﺘﺐ اﻷﺳﻤﺎﺭ ﺃﻭ اﻷﺷﻌﺎﺭ، ﺃﻭ ﺣﻜﻤﺔ ﻓﺎﺭﺱ ﻭاﻟﺮﻭﻡ  


“Oleh karenanya ketika dikatakan kepada Imam Ahmad tentang sebagian penguasa yang membelanjakan seribu dinar untuk memperindah mushaf Al-Quran, beliau rahimahullah berkata : ‘Biarkan mereka..karena ini adalah sebaik-baik emas dibelanjakan..’ padahal dalam madzhab Imam Ahmad, hukum menghias mushaf Al-Quran adalah MAKRUH, yang ditafsirkan oleh sebagian sahabat Imam Ahmad, maksudnya adalah membelanjakan uang untuk memperindah kertas dan tulisan mushaf. Sehingga maksud Imam Ahmad sebaik-baik harta dibelanjakan, maksudnya adalah dalam menghias mushaf itu ada maslahat, dan ada pula mafsadat yang tidak disukai karenanya. Maka para penguasa ini, jika tidak membelanjakan harta mereka untuk menghias mushaf, maka mereka akan membelanjakannya dalam hal-hal yang merusak, yang tidak ada kebaikan di dalamnya, seperti mencetak buku-buku kefajiran / kemaksiatan, tentang syair dan prosa-prosa (yang tidak bermanfaat sama sekali), atau filsafat-filsafat Persia dan Romawi ”

Maka dapat disimpulkan, konteks qoul Syaikhul Islam rahimahullaah dalam bab ini bahwasanya walaupun maulid Nabi itu adalah perayaan yang bid’ah, namun ini masih “mending” daripada kalau orang-orang yang merayakannya, menghabiskan waktu mereka dalam kemaksiatan, misal dangdutan, minum-minum, atau maksiat yang lain. Yang sangat disesalkan, justru banyak terjadi perayaan maulid ini diisi dengan hal-hal seperti ini. Konser music, dangdutan, dan kegiatan lain yang jauh dari mengingat perjuangan Nabi shallallaahu alaihi wa sallam.

Wallaahu a’lam…


Aditya Siregar

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments