Search

Hukum orang tua membagikan warisan sebelum meninggal dalam Islam

Baca Juga :

 




——

 Jika orang tua membagi-bagi harta kepada anak-anaknya ketika ia hidup, maka statusnya adalah sebagai hibah. Ada beberapa point penting yang perlu diingatkan tentang masalah hibah ini: 

1. Anak-anak dibagi hibah ketika masa hidup orang tuanya, bukan setelah matinya. Jika baru dimiliki setelah orang tua meninggal dunia, statusnya bukanlah hibah. 

2. Tidak dipersyaratkan dalam pembagian hibah mesti sama, tidak mesti juga pembagiannya mengikuti pembagian dalam hukum waris. Terserah bagi orang tua untuk membagi hibah tadi, yang jelas harus dengan adil. 

3. Adapun jika orang tua membagi harta dan kepemilikannya nantinya setelah orang tua meninggal dunia, maka dianggap sebagai wasiat. Namun wasiat tidaklah boleh dibagi untuk ahli waris. 

4. Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut. Misal jika ada orang tua mengatakan pada anak-anaknya, “Jika bapak meninggal, maka anak pertama silakan mengambil bagian tanah, anak kedua silakan mengambil rumah, anak ketiga silakan mengambil pabrik, anak perempuan silakan mengambil mobil.” Seperti ini adalah wasiat yang batil. Namun jika kasus di atas yang diberikan adalah selain ahli waris, maka boleh dengan catatan tidak lebih daripada sepertiga. Sumber 

https://rumaysho.com/14855-ortu-membagi-harta-waris-sebelum-meninggal.html #warisan #

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments