Search

Hukum menerima pesanan dan menjual aksesoris natal dalam Islam

Baca Juga :

 




——

Tentu saja kita selaku muslim tidak mendukung ritual keagamaan non-muslim. Menerima orderan berkaitan dengan acara natal berarti mendukung. Mendukung seperti ini tidaklah dibolehkan dalam agama kita.


Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". (QS. Al-Maidah: 2)


Kami cuma ingatkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut bagi yang begitu khawatir rugi karena meninggalkan order yang tidak boleh diterima seorang muslim.


إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)


Padahal rezeki kita tidak pernah tertukar. Kenapa khawatir? Moga siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, moga usaha dan bisnisnya lebih berkah.


Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafidzhahullah

Instagram: @ittibarasul1

http://Instagram.com/ittibarasul1

Grup WA: http://wa.me/6289665842579

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments