Search

Hukum penggunaan simbol hati saat chat dalam Islam

Baca Juga :

 


——

📝#PosterAFN

.

Hukum Penggunaan Simbol Hati

.

Asy Syaikh Dr. Sulaiman Ar Ruhaili Hafidzahullahu Ta'ala menjawab, 

Simbol ini yang digambarkan dalam bentuk hati yang digunakan sebagai ekspresi tanda cinta di hati karena cinta itu di hati, hukum asalnya, jika digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan, seperti seorang suami mengungkapkan cinta kepada istrinya, atau semisalnya, maka ini Boleh. Dan tidak ada isykal di dalamnya.

.

Adapun jika digunakan kepada sesama lelaki atau kepada sesama wanita, maka saya katakan ini kurang pantas. Saya tidak katakan ini haram, namun saya katakan ini kurang pantas. Dan perbuatan ini bukan sifat orang-orang yang menjaga muru’ah (wibawa) dan orang-orang yang berakhlak baik.

.

Adapun jika digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sebagaimana saya sebutkan di atas, seperti seorang suami mengirimkan simbol ini kepada istrinya, atau kepada ibunya, atau kepada saudari perempuannya, untuk menunjukkan rasa cinta, maka menurut saya tidak mengapa.

.

(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=YLvEkVkRYps)

.


Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments