Search

Apakah seorang wanita yang hanya memakai cadar di saat tertentu saja termasuk mempermainkan hukum Allah ?

Baca Juga :

 




——

Jika seorang wanita meyakini bahwa memakai cadar tidak wajib, maka dia boleh untuk kadang-kadang melepasnya. Saat dia tidak memakai cadar, dia menjalankan apa yang dia yakini. Dan saat memakainya, bisa jadi dia ingin mengambil yang terbaik dengan keluar dari perselisihan. Memakai cadar disepakati kemubahannya oleh kedua kelompok Ulama. Sedangkan tidak memakai cadar hukumnya dosa menurut sebagian Ulama. Atau bisa jadi dia berada dalam kondisi yang membuatnya wajib memakai cadar, misalnya karena kecantikan parasnya yang bisa menimbulkan fitnah jika dibuka. Jadi, membuka atau memakai cadar memiliki alasan yang benar untuk dilakukan. Adapun jika dia meyakini bahwa menutup wajah dengan cadar adalah wajib, dia tidak boleh kadang-kadang melepasnya. Karena dengan melepasnya dia berdosa. Tidak boleh baginya untuk mengejar ridha manusia dengan mengorbankan murka dari Allâh Azza wa Jalla . Dia harus bersabar dengan pilihannya, dan insya Allâh suatu saat manusia akan ridha padanya. Itu karena dia mengutamakan ridha Allâh Azza wa Jalla . Sumber : almanhaj.or.id 📷

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments