Search

Hukum berzikir berdoa, dan hukum membaca bismillah saat akan berwudhu dalam wc atau kamar mandi

Baca Juga :

 



Bismillah

HUKUM BERDZIKIR ATAU BERDO’A SAAT BERADA DALAM WC/KAMAR MANDI, DAN HUKUM MEMBACA BISMILLAH SAAT AKAN BERWUDHU DALAM WC

By: Berik Said


Ada beberapa kasus yang terkadang masih membuat kita bingung terkait BERDZIKIR DENGAN LISAN SAAT KITA BERADA DALAM WC/KAMAR MANDI, seperti :


• Saat kita akan berwudhu disyari’atkan kita membaca bismillah; 

Nah… Jika tempat wudhu kita itu tergabung dengan kamar mandi, maska perlukah kita saat wudhu itu membaca bismillah ? 


• Saat di WC/kamar mandi kita mendengar adzan, maka bolehkah kita mengikuti adzan tersebut seperti biasanya ? atau : 


• Saat kita di WC/kamar mandi kita mendengar ada orang yang mengucapkan salam hendak menemui kita; atau


• Saat kita dalam WC/kamar mandi, kita bersin, apakah ditutut membaca HAMDALAH ? atau : 


• Saat kita di WC/kamar mandi, kita mendengar ada orang bersin yang membaca hamdalah, maka perlukah kita mentasymitkannya (membaca ‘yarhamukalloh);


• Dll perkara yang seirama dengan masalah di atas


JAWABANNYA

HUKUM ASALNYA berdzikir/berdo’a dengan lisan di WC/kamar mandi adalah MAKRUH/DIBENCI.


Imam Ibnu Mundzir rohimahulloh berkata:

وقال عكرمة لا يذكر الله وهو على الخلاء بلسانه ولكن بقلبه

‘Ikrimah rohimahulloh menyatakan janganlah berdzikir kepada Allah dengan lisan saat di kamar mandi, tapi hendaknya DALAM HATI SAJA’.. 

(al Awsath [I:341])


Maka untuk perkara DZIKIR YANG SUNNAH -seperti menjawab adzan-, ULAMA MENETAPKANNYA AGAR MEMBACANYA CUKUP DALAM HATI, JANGAN DENGAN SUARA LISAN.


Adapun untuk DZIKIR YANG SIFATNYA WAJIB DILAKUKAN SAAT ITU JUGA -seperti membaca bismillah di awal wudhu bagi yang berpendapat membaca bismillah di awal wudhu adalah wajib dan bukan sekedar sunnah-, dan di saat bersamaan kita sedang ada dalam WC/kamar mandi, maka ada sedikiit perbedaan ulama, sebagaimana nanti aka nana sedikit perjelas di bawah.


Kita simak dulu pernyataan Imam Nawawi rohimahulloh terkait hal ini:


Saat menyebut tempat-tempat yang tidak disukai menyebut nama Allah, beliau berkata:

يُكْرَهُ الذِّكرُ والكلامُ حالَ قضاءِ الحاجة سواءٌ كان في الصَّحراءِ أو في البُنْيَان، وسواءٌ في ذلك جَميع الأذكارِ والكلام إلا كلام الضَّرورة،

Dimakruhkan berdzikir dan berbicara saat buang hajat, baik itu di gurun (tempat yang taka da bangunannya -pent) maupun di gedung sebuah bangunan (kamar mandi dsb), baik itu dzikir atau berbicara KECUALI UNTUK HAL DARURAT. 

حتَّى قال بعضُ أصحابِنا: إذا عطِسَ لا يَحمَد اللَّه تعالى، ولا يشمِّتُ عاطِسًا وَلَا يَرُدُّ السَّلام، ولا يُجيب المؤذِّن، ويكون المُسَلِّم مُقَصِّرًا لا يَستحقُّ جوابًا،

Sampai-sampai sahabat kami (kalangan ulama Syafi’iyah) mengatakan bahwa jika ada yang BERSIN, bersin maka TIDAK USAH MENGUCAPKAN HAMDALAH, DAN TAK PERLU PULA (BAGI YANG MENDENGAR ORANG BERSIN MEMBACA HAMDALAH SEMENTARA DIRINYA DALAM WC -pent) UNTUK MENTASYMITKANNYA, tidak menjawab salam, tidak menjawab azan.

والكلام بِهذا كلِّه مكروهٌ كراهيَةَ تَنزيهٍ ولا يَحرم، فإنْ عَطِسَ فَحَمِدَ اللَّه تعالى بقَلْبِه ولم يُحرِّك لِسانَه فلا بأس، وكذلك يَفعَلُ حالَ الجِماع".

Berbicara (dengan lisan) dalam SEMUA KONDISI DI ATAS ADALAH MAKRUH, BUKAN HARAM. Seandainya bersin dan mengucapkan hamdalah di hati, tidak dilisankan, maka itu tidak apa-apa. 

Hukum ni juga berlaku dalam keadaan berhubungan suami istri. 

(Al Adzkar, [hal. 68])


PENJELASAN JIKA DZIKIR TERSEBUT ADALAH KATAGORI WAJIB, SEMENTARA BERSAMAAN DENGAN ITU KITA SEDANG BERADA DALAM WC/KAMAR MANDI


Sebatas yang ana pahami dari hadits yang ada terkait masalah ini, dan pendapat para ulama yang terkait dengannya, maka dalam perkara ini tampaknya jawabannya terbagi menjadi dua bagian:


Pertama

Jika perkara DZIKIR/DO’A WAJIB ITU TIDAK HARUS DILAKUKAN SAAT ITU JUGA -YAKNI BISA DITUNDA SAMPAI SETELAH KELUARNYA KITA DARI WC/KAMAR MANDI, maka UTAMANYA DZIKIR/DOA ITU YANG WAJIB ITU DILAKUKAN SETELAH KITA KELUAR DARI KAMAR MANDI/WC.


Contoh Kasus

Menjawab Salam


Menjawab salam hukumnya fardhu kifayah. 

Imam Nawawi rahimahullah mengenai permasalahan ini:

فَإِنْ كَانَ الْمُسْلِم عَلَيْهِ وَاحِدًا تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الرَّدّ، 

Bila salam diucapkan untuk seorang Muslim, maka wajib atas dirinya untuk menjawab salam.

*Syarh Shohih Muslim (VII:394)


Dari Abu Jahm Al-Anshari radhiallahu anhu dia berkata,

أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ ، 

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam datang dari sumur jamal,

فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ ، 

lalu ada seseorang menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya.

فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ ،

Namun Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menjawabnya.

حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ ، فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ  

Kemudian beliau mendatangi pagar, lalu mengusap muka dan kedua tangannya, kemudian dia menjawab salam." 

(HR. Bukhari, no. 337 dan Muslim, no. 369)


Sementara itu:

Dari Muhajirin bin Qunfuz, dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang sedang kencing, lalu dia mengucapkan salam, beliau tidak menjawab salam, kemudian berwudhu, lalu dia meminta maaf kepadanya dengan berkata,

إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طَهَارَةٍ

"Aku tidak suka menyebut nama Allah Azza wa Jalla kecuali dalam keadaan suci." 

(HR. Abu Daud, no. 17, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hajar dalam Nata'ijul Afkar, 1/205 dalam oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)


Sementara jika perkaranya yang HARUS SAAT ITU JUGA DILAKUKAN, semisal MEMBACA BISMILLAH SAAT AKAN WUDHU BAGI YANG BERPENDAPAT ITU HUKUMNYA WAJIB, maka :


Syaikh Bin Baaz pernah ditanya:

 عن ذكر الله والإنسان يتوضأ داخل الحمام، كيف يكون؟

‘Terkait menyebut nama Allah dalam keadaan seseorang sedang berwudhu di kamar mandi/WC , maka bagaimana caranya ?

السنة الإنصات، وعدم الذكر، يُكْرَهُ الذكر في الحمام محل قضاء الحاجة، 

(Hukum asalnya) DIAM, TIDAK BERDZIKIR APAPUN, DIMAKRUHKAN DZIKIR DI KAMAR MANDI MAUPUN TEMPAT BUANG HAJAT

لكن إذا أراد الوضوء، والمغسلة في الحمام، وأراد الوضوء فيها، فإنه يسمي عند أول الوضوء؛ 

Hanya saja jika sesorang hendak berwudhu, sementara kamar mandi itu satu ruangan dengan WC, maka tetap ia membaca bismillah di awal wudhu

لأن التسمية واجبة عند جمع من أهل العلم، 

Karena membaca bismillah di awal wudhu menurut sebagian ulama wajib, 

فلا يتركها من أجل الكراهة، 

Maka TIDAK BOLEH MENINGGALKANNYA (MENINGGALKAN MEMBACA BISMILLAH DI AWAL WUDHU YANG HUKUMNYA WAJIB MENURUT SEBAGIAN ULAMA), HANYA KARENA SESUATU YANG (‘SEKEDAR’) MARUH (YAKNI MENYEBUT NAMA ALLAH DI WC TAK SAMPAI HARAM, TAPI HANYA MAKRUH -pent)…

الواجب مقدم، …

Yang wajib HARUS LEBIH DIDAHULUKAN … !

https://binbaz.org.sa/fatwas/17064/%


TAMBAHAN DARI ANA

Hendaklah ia membaca bismillah saat akan berwudhu dalam WC itu itu TIDAK DENGAN JAHAR.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments