Search

Menguji keshohihan hadits bahwa saat mengisyaratkan jari telunjuk dalam sholat maka nabi sedikit membengkokkan jari telunjuknya tersebut

Baca Juga :


 


Bismillah
MENGUJI KESHOHIHAN HADITS BAHWA SAAT MENGISYARATKAN JARI TELUNJUK DALAM SHOLAT MAKA NABI shollalloohu 'alayhi wa sallam SEDIKIT MEMBENGKOKKAN JARI TELUNJUKNYA TERSEBUT
By: Berik Said
Sebelumnya ana pertegas bahwa TAK DIRAGUKAN LAGI bahwa BELIAU shollalloohu 'alayhi wa sallam MENGISYARATKAN JARI TELUNJUKNYA SAAT TASYAHUD SHOLAT.
Ini salah satu dalilnya:
Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma saat menceritakan cara duduk tasyahud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata:
وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ فِى الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan beliau BERISYARAT DENGAN JARI TELUNJUKNYA ke arah kiblat, serta MENGARAHKAN PANDANGAN MATANYA PADA TELUNJUKNYA ITU'
*HR. an Nasa'i (1160), Ibn Hibban (1947), Ibn Khuzaimah (719). Kata al Albani rohimahulloh dalam Shohih Masa'i (1159) 'hasan shohih'.
Namun APAKAH JARI TELUNJUK YANG DIISYARATKAN ITU POSISINYA AGAK DIBUNGKUKKAN, YAKNI TIDAK LURUS ?
Jawabannya
Memang ada hadits yang menyebutkan hal ini, yakni dari Malik bin Numair, yang menceritakan hadits yang beliau terima dari ayahnya, yakni Numair al Khuza'i radhiallahu 'anhu yang berkata:
رأيتُ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ واضِعًا ذراعَه اليمنى على فخِذِهِ اليُمنى رافعًا إصبعَه السَّبَّابةَ قد حناها شيئًا
"Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat duduk tasyahud) meletakkan lengan kanannya diatas paha kanannya sambil mengangkat jari telunjuknya dan MEMBENGKOKKANNYA SEDIKIT.
Pertanyaannya:
Shohihkah hadits di atas ?
Maka berikut penjelasannya:
PERIWAYAT HADITS DI ATAS
*Abu Dawud (991);
*Nasa’i (1271);
*Ibnu Majah (911), dan
*Ahmad (15.906)
RAWI YANG BERMASALAH PADA HADITS DI ATAS
مالك بن نمير الخزاعي
Maalik bin Numair al Khoza'i
Berkata beberapa ulama berikut
atas rawi Maalik di atas :
Kata Al Hafizh rohimahulloh
تابعي مجهول الحال
Seorang tabi'in yang MAJHUULUL HAAL (tak diketahui/tak dikenal identitasnya)
*al Ishoobah (X:487)
Kata adz Dzahabi rohimahulloh
لا يعرف
'Tak dikenal !'
* al Mizan (III:429)
Kata Ibnul Qoththon rohimahulloh:
لا يعرف حال مالك ولا روى عن أبيه غيره
'Tidak diketahui identitas Maalik ini, dan tak ada yang meriwayatkan dari ayahnya selain dia sendiri !'
*Tahdzib at Tahdzib IV:15)
Makanya adanya tambahan redaksi hadits DENGAN MEMBENGKOKKAN SEDIKIT JARI TELUNJUKNYA seperti yang terdapat dalam hadits tersebut oleh Syaikh al Albani rohimahulloh dikatakan :
منكر بزيادة الإحناء
"MUNKAR tambahan hadits MEMBENGKOKKAN SEDIKIT JARI TELUNJUKNYA (saat tasyahud tsb.)
*Dho’if an Nasa'i (1273)
Syaikh Abdul Mushin al 'Abbad hafizhohulloh saat menjelaskan hadits di atas juga menilainya: DHOI'F !
Dikatakan tambahan yang MUNKAR, dikarenakan hadits shahih yang lain menjelaskan pengisyaratan jari telunjuk itu tanpa ada keterangan jari telunjuknya sedikit di bengkokkan.
Maka, dalam tasyahud posisi jari telunjuk adalah LURUS TANPA DIBENGKOKKAN SEDIKITPUN.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments