Search

Apakah bersentuhan kulit dengan wanita dapat membatalkan wudhu, dan mana dalilnya ?

Baca Juga :

 



Bismillah
Penjelasan Bagi yang Membutuhkan :
APAKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA DAPAT MEMBATALKAN WUDHU, DAN MANA DALILNYA ?
By : Berik Said

Masih sangat banyak pertanyaan ini diajukan ke ana.
Maka agar tak berulang-ulang, ana muat jawaban ana di sini dengan harapan manfaatnya bisa bagi yang lain juga.

Dalam hal ini memang ada khilaf di kalangan ulama.

Ada yang menyatakan MEMBATALKAN SECARA MUTHLAK, ada yang berpendapat MEMBATALKAN JIKA SENTUHANNYA ITU DIIRINGI SYAHWAT, dan ada yang berpendapat TIDAK MEMBATALKAN SECARA MUTHLAK, YAKNI BAIK SENTUHAN ITU DIIRINGI NAFSU ATAU TIDAK MAKA TAK MEMBATALKAN WUDHU.

Namun insya Allah PENDAPAT TERKUAT adalah yang meyatakan TIDAK MEMBATALKAN WUDHUNYA SECARA MUTLAK.

Ana akan sebutkan alasan mengapa pendapat ini bagi ana dianggap sebagai pendapat terkuat secara ringkas saja.

PERTAMA
‘AISYAH rodhialloohu ‘anhaa menceritakan :
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وهُما مَنْصُوبَتَانِ
Aku kehilangan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam di suatu malam dari tempat tidurnya. Lantas aku meraba-rabanya (mencari cari Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam, karena malam gelap dan tak tak ada penerangan-pent),dan ketika itu AKU MENYENTUHNYA.
Lalu aku menyingkirkan tanganku dari bagian dalam telapak kakinya , sedangkan ketika itu BELIAU SEDANG SHOLAT di masjid dalam keadaan kedua telapak kaki beliau (saat sujud itu) tegak …”
HSR. Muslim [486]

KEDUA
‘URWAH menceritakan bahwa ‘AISYAH -rodhialloohu ‘anhuma- pernah berkata
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ. قال عروة: فقلتُ لها: مَن هي إلَّا أنتِ؟! فضَحِكَت
‘Sesungguhnya Nabi shollalloohu’alayhi wa sallam pernah mencium sebagian dari istrinya (dan ‘Aisyah rodhialloihu 'anhaa) awalnya tak menyebut siapa istrinya yang diciumnya dalam kisah ini -pent).
Kemudian beliau keluar (dari rumahnya menuju masjid -pent) untuk sholat, dan BELIAU TIDAK BERWUDHU LAGI.

‘Urwah berkata ; ‘Aku (’Urwah) lantas bertanya kepada ‘Aisyah rodhialloohu ‘anha : ‘Siapa wanita/istri yang beliau cium itu kalau bukan engkau ?; Maka ‘Aisyah rodhialloohu ‘anhaa pun tertawa (yang menjukkan benar perkiraan ‘Urwah -pent).
HR. Abu Dawud [179] dll. Kata al Albani rohimahulloh dalam Shohih Abi Dawud [179] : ‘Shohih’.

Hadits di atas tegas menunjukkan bahwa SENTUHAN KULIT LELAKI DAN PEREMPUAN ITU TIDAK MEMBATALKAN WUDHU.

Seandainya membatalkan, tentu Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam akan membatalkan sholatnya dan mengulangi lagi wudhunya.

BAGAIMANA JIKA SENTUHAN KULIT ITU BUKAN SUAMI ISTRI ?

Hadits di atas memang menceritakan sentuhan kulit suami istri yang tak membatalkan wudhu.

Tak diragukan sentuhan kulit lelaki perempuan yang bukan mahrom adalah dosa besar, dan Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam otomatis tak pernah melakukannya.

Tetapi perkara apakah hal itu membatalkan wudhu, itu jelas membutuhkan dalil yang shohih dan shorih.

Ternyata sampai saat ini kita belum mendapatkan dalil tentang ini.

Sementara HUKUM ASALNYA adalah TIDAK MEMBATALKAN WUDHU SELAIN YANG DITETAPKAN OLEH SYARI’AT.

Maka andai saja lelaki dan wanita yang bukan mahromnya misalnya bersentuhan kulit tanpa sengaja, maka tidak batal wudhunya.

Bahkan kalaupun seseorang bersentuhan kulit dengan lawan jenis yaang bukan mahromnya dengan sengaja, MAKA IA BERDOSA BESAR TETAPI TETAP TAK MEMBATALKAN WUDHUNYA.

Sebab ini dua perkara yang berbeda hukumnya.

Masing-masing membutuhkan dalail yang shohih lagi shorih.

Tentang haramnya menyengaja bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahrom, sudah jelas dan pasti haditsnya, saat ini ana tak punya waktu menuliskan haditsnya, karena saat ini bukan ini fokus bahasannya.

Sementara perkara apakah batal wudhu orang yang berlainan jenis bersetruhan kulit walau itu bukan mahromnya, maka ini juga perlu dalil yang shohih dan shorih.

Nyatanya tak ada hadits shohih yang menetapkan batalnya hal itu.

Sememntara HUKUM ASALNYA adalah TIDAK DAPAT KITA MENETAPKAN BATALNYA WUDHU TANPA ADA NASH YANG SHOHIH LAGI SHORIH.

Karenanya kita TIDAK BISA MENETAPKAN BATALNYA WUDHU AKIBAT HAL INI KECUALI JIKA ADA DALIL SHOHIH DAN SHORIH YANG MENETAPKANNYA.

SYUBHAT DAN JAWABANNYA

Mereka yang menyatakan batalnya sentuhan lelaki dan wanita teristimewa dengan yang bukan mahromnya, pada umumnya berpegang pada ayat yang ditafsirkan mereka sebagai ayat ini sebagai dalil pembatal wudhu atas kasusu tersebut yakni ayat berikut :
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
‘ … atau kamu LAMS wanita …’
(QS al Ma’idah:6)

‘LAMS’ pada ayat ini ditafsirkan sebagain ulama yang intinya sebagai SENTUHAN KULIT PRIA KE WANITA ATAU SEBALIKNYA.

Tetapi sebenarnya pendapat terkuat makna LAMS pada ayat di atas BUKAN SENTUHAN KULIT BIASA ANTARA LELAKI DAN WANITA, tetapi yang benar adalah BERJIMA’.

Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh ahli tafsir yang sangat kredibel dari kalangan shahabat, yakni IBNU ‘ABBAS rodhialloohu ‘anhumaa, yang saat menafirkan ayat di atas berkata
أو لامستم النساء”، قال: هو الجماع.
(Makna ayat) : ‘LAAMASTUMUUN NISAA' adalah 'BERJIMA’.
(Tafsir ath Thobari [VIII 389]. Menurut Syaikh Abu Malik hafizhohulloh sebagai terdapat dalam Shohih Fiqh Sunnah [I:139] sanad riwayat ini 'Shohih'.

Pendapat yang menyatakan tidak batalnya wudhu akibat sentuhan antara lelaki dan wanita secara muthlak ini adalah pendapat dari :

• sebagaian ulama salaf, semisal Ibnu ‘Abbas, Thowus, al Hasan, Masruq, dan ‘Atho
(al Isyroof [I:62];

• Sebagian riwayat dari madzhab Hanbali
(al Mughni [I 142]);

• Imam ash Shon’aani rohimahulloh (Subulus Salam [I:66];

• Syaikh bin Baaz rohimahulloh (Majmu’ Fatawa-nya [XXIX:86]);

• Syaikh al Albani rohimahulloh (dalam ad Dho’ifah [II:429]); dan

• Syaikh al ‘Utsaimin rohimahulloh (Majmu’ Fatawa-nya [XI:202]);

Dan insya Allah ini memang pendapat yang lebih dekat pada kebenaran.

Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin 

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments