Search

HUKUM BERDOA BERJAMAAH SETELAH SHALAT JENAZAH

Baca Juga :





 Bismillah. ..


Hukum, Syarat, Rukun dan Tata Cara Shalat Jenazah Sesuai Sunnah 


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah teladan bagi umatnya. Tidak ada satu perkara dalam agama ini melainkan Allah Ta’ala jelaskan melalui lisan Rasul-Nya. Di dalam al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا


“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu”. (al-Maidah: 3)


Termasuk amalan yang penting dalam agama ini untuk diketahui setiap insan muslim adalah shalat jenazah. Tidak banyak dari kaum muslimin yang mengerti tentang besarnya keutamaan dan pahala amalan ini, terkhusus masyarakat yang jauh dari lingkungan Islami.


Maka, seyogyanya bagi kita mengetahui bagaimanakah tata cara shalat jenazah yang benar sesuai dengan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersumber dari dalil al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih. Agar amalan yang kita kerjakan bisa mendapatkan pahala yang besar dan diterima di sisi-Nya. Berikut sekelumit penjelasan tentang shalat jenazah, hukum serta keutamaannya.


➡️Hukum Shalat Jenazah

Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yakni apabila sebagian kaum muslimin telah mengerjakannya maka gugurlah kewajiban bagi sebagian yang lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang meninggal yang memiliki hutang. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda


صَلُّوْا عَلى صَاحِبِكُمْ


“Shalatlah kalian untuk saudara kalian”. (HR.Muslim no.1619)


Al-imam an-Nawawi1 menyebutkan penjelasan tentang hadits ini,


“Pada hadits ini terdapat perintah menunaikan shalat jenazah dan hukumnya adalah fardhu kifayah” 2


Dan juga berdasarkan sabda beliau kepada para shahabatnya ketika raja Najasyi meninggal dunia,


إنَّ أَخَاكُمْ النَّجَاشِيَّ قَدْ مَاتَ فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَيْهِ


“Sesungguhnya saudara kalian – yakni raja Najasyi- telah meninggal dunia, maka hendaknya kalian berdiri dan tegakkanlah shalat untuknya”. (HR. Muslim no. 953)


Al-imam an-Nawawi berkata,”Padanya terdapat hukum tentang wajibnya shalat jenazah dan hukumnya fardhu kifayah menurut kesepakatan para ulama.”3


➡️Janji Pahala 2 Qiroth

Telah datang hadits yang menunjukkan atas keutamaan orang yang menshalati jenazah. Disebutkan di dalam sebuah hadits yang telah disepakati oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata,


مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاط، ومَن شهدَها حتى تُدفَنَ فله قيراطان


قيل: وما القيراطان؟ قال: مثل الجبلَين العظيمين


“Barang siapa yang menyaksikan jenazah lalu menshalatinya maka baginya pahala 1 qirath. Barang siapa yang mengikutinya sampai jenazah dikubur maka baginya pahala 2 qirath”. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya,”Apakah 2 qirath itu?”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab “Seukuran 2 gunung besar”. (Muttafaqun ‘alahi)


➡️Syarat, Rukun dan Sunnah Shalat Jenazah

Tentu di dalam suatu ibadah pasti terdapat syarat sahnya ibadah. Tak luput juga rukun yang harus ditunaikan serta sunnah-sunnah yang melengkapinya. Dengan itu ibadah akan diterima di sisi-Nya dan amalan yang dikerjakan akan terasa manfaatnya serta sempurna nilai pahalanya. Maka dari itu, hendaknya pelaksanaannya memperhatikan hal berikut.


Syarat-syarat shalat jenazah

Niat ikhlas.

Dewasa / telah baligh.

Menghadap kiblat.

Menutup aurat.

Menghilangkan najis.

Adanya jenazah, yakni berada di hadapannya.

Muslim, yakni jenazah dan orang yang akan menshalatinya beragama Islam.

Bersuci.

Rukun- rukun shalat jenazah

Berdiri, karena shalat jenazah adalah shalat yang hukumnya wajib sebagaimana shalat-shalat fardhu.

Bertakbir sebanyak 4 takbir.


Hal ini berdasarkan hadits,


أَنَ النَبِيَ صَلى الله عليه وسلم صلَّى على أصحمة النجاشي فكبر عليه أربعا


“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalati Ashhamah (raja Najasyi), beliau bertakbir sebanyak empat kali” (HR. Muslim no. 1619)


– Membaca al-Fatihah, karena shalat tidaklah sah melainkan dengan membaca al-Fatihah. Sebagaimana hal ini disabdakan Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits,


لا صَلاة لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ


“Tidaklah sah shalat seseorang yang tidak membaca surat al-Fatihah” (HR. Bukhari no. 714)


Membaca salawat dan mendoakan jenazah.


Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda


إذا صليتُم على الميت فأخلصوا له الدُّعاء


“Apabila kalian menshalati jenazah hendaknya kalian mengikhlaskan doa untuknya.” (HR. Abu Dawud no.3199, hasan)


Salam seperti shalat pada umumnya.


Hal ini sebagaimana dalam hadits dari shahabat Ali bin Abi Thalib


تحليلها التسليم


“Penutupnya adalah salam.” (HR. Tirmidzi no., 3, 238, dan selainnya, shahih)


Tertib, yakni berurutan dalam mengerjakannya. Salah satu rukunnya tidak mendahului rukun yang lain.


Sunnah- sunnah shalat jenazah

Sunnah- sunnah shalat jenazah secara ringkas adalah sebagai berikut:


Mengangkat tangan pada setiap kali takbir.

Membaca ta’awudz sebelum membaca al-Fatihah.

Berdoa untuk kebaikan dirinya dan kaum muslimin.

Melirihkan bacaan shalat.

Tata Cara Shalat Jenazah

Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwasanya tata cara shalat jenazah sebagai berikut:


Berdiri menghadap ke arah jenazah. Apabila jenazahnya laki-laki maka posisi berdirinya pada bagian kepalanya, namun jika wanita maka posisi berdirinya berada pada bagian perutnya. Hal ini berlaku bagi imam maupun shalat sendirian.4

Takbiratul ihram lalu membaca ta’awwudz dan basmalah. Setelah itu membaca al-Fatihah dengan lirih meskipun shalat dilakukan di malam hari.

Kemudian bertakbir kembali untuk yang kedua kalinya lalu membaca salawat nabi seperti salawat pada tasyahud.

Bertakbir untuk takbir yang ketiga, lalu membaca doa:


اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ


“Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat persinggahannya, luaskanlah tempat masuknya, basuhlah dari dengan air, salju dan es, bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan kain putih dari kotoran. Gantilah rumahnya di dunia dengan yang lebih baik, keluarganya dengan yang lebih baik, isterinya yang lebih baik. Masukkanlah dia kedalam jannah (surga). Lindungilah dia dari azab kubur (dan azab neraka).” (HR.Muslim no.963)


Dia juga bisa membaca doa yang lain,


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ


“Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup diantara kami, juga orang yang sudah mati, orang yang hadir dan orang yang ghaib (tidak hadir), yang kecil dan besar di antara kami, laki-laki dan perempuan. Ya Allah siapa yang Kau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah dia di atas Islam. Dan siapa yang Kau wafatkan, wafatkanlah di atas Iman.” (HR. Abu Dawud no. 3201, Tirmidzi no. 1024, Ibnu Majah no. 1498 dan Hakim no. 1326, 1327, shahih)


Berdasarkan atsar dari al Hasan dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, untuk jenazah yang masih kecil maka berdoa dengan doa:


اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا


“Ya Allah jadikanlah dia tabungan, pendahulu, dan pahala untuk kami.” (HR. al Bukhari secara Mu’allaq dari Al Hasan radhiyallahu ‘anhu)


Bertakbir untuk takbir yang keempat lalu membaca doa yang sama seperti takbir yang ketiga atau bisa baginya membaca doa yang mudah dan ringan seperti:


اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ


“Ya Allah janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya, dan jangan Engkau beri fitnah kepada kami sepeninggal dia.” (HR. Malik no. 17 dan 775, Abdur Razzaq no. 6425 dan Ibnu Hibban no. 3073, shahih)


Kemudian salam dengan satu kali salam menghadap kanan. Boleh baginya salam dua kali ke arah kanan dan kiri seperti salam shalat fardhu.


Tanya Jawab.⁉️


Bagaimana jika ada seseorang yang datang lalu dia mendapati imam telah memulai shalatnya atau seorang yang shalat bersama imam namun tertinggal sebagian sholatnya?

Maka hendaknya dia sempurnakan bersama imam dan melengkapi jumlah apa yang tertinggal dari sholatnya sesuai dengan tata caranya


Lalu bagaimana jika dia tidak bisa shalat sebelum jenazah dikuburkan?

Maka boleh baginya shalat di makamnya setelah jenazah dikuburkan. Hal ini sebagaimana kisah seorang wanita yang biasa menyapu masjid di zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam


أنَّ رجلاً أسوَدَ، أوِ امرأةً سَوداءَ، كان يَقُمُّ المسجدَ، فمات، فسأَل النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنه، فقالوا : مات، قال : أفلا كنتُم آذَنتُموني به، دُلُّوني على قبرِه، أو قال قبرِها . فأتى قبرَها فصلَّى عليها


“Bahwasanya dahulu ada lelaki atau perempuan berkulit hitam yang biasa menyapu masjid meninggal dunia, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan tentang perihalnya. Para shahabat menjawab,’ ia telah meninggal dunia’. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,” mengapa kalian tidak memberitahuku? Tunjukkan kepadaku letak kuburannya.” lalu beliau mendatangi kuburannya dan mensholatinya. (HR. Bukhari dalam shahihnya no. 458 dan Muslim no. 956)


Itulah sekelumit pembahasan seputar Hukum, Syarat, Rukun dan Tata Cara Shalat Jenazah sesuai bimbingan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita memohon agar diberi taufik oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengamalkan apa yang telah kita pelajari. Mudah-mudahan pembahasan ini bisa menjadi bekal serta bermanfaat bagi kita dan kaum muslimin semuanya, Aamiin. RR-AAK


(Disadur dari kitab Fiqih Muyassar)


1 Beliau lahir tahun 631 H dan wafat tahun 676 H.


2 Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi. Hadits no 1619


3 Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi. Hadits no 953


4 Sebagaimana dalam hadits Anas yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud no.3194, at-Tirmidzi no.1045, Ibnu Majah no.1494. Berkata at-Tirmidzi: hasan shahih

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments