Search

Inilah 12 kelompok manusia yang mereka sia-sia sholatnya !

Baca Juga :

 



Bismillah
INILAH DUABELAS KELOMPOK MANUSIA YANG MEREKA SIA-SIA SHOLATNYA !
By: Berik Said
Pertama
Mereka yang MENDATANGI DUKUN /PERAMAL
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Barangsiapa mendatangi PERAMAL atau DUKUN, lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari".
*HSR. Muslim (2230)
Bahkan jika ia sampai mempercayai perkataan dukun tersebut, hukumnya bisa kafir, sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Barangsiapa yang mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad".
*HR. Turmudzi (135), Abu Dawud (3904). Kata Al Albani rohimahullah dalam Shohihul Jaami’ (5939), 'Shohih)
Kedua
Mereka yang TIDAK MENYEMPURNAKAN RUKU dan SUJUD Saat Sholat
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلَاةٌ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَلَا يُتِمُّ السُّجُودَ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ وَلَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ.
"Sesungguhnya ada seseorang yang shalat selama 60 tahun, namun tidak diterima amalan shalatnya selama itu walau satu shalatpun.
Boleh jadi, dia sempurnakan rukuknya tetapi SUJUDNYA TIDAK SEMPURNA;
Dan (terkadang) ia menyempurnakan sujudnya, namun TIDAK MENYEMPURNAKAN RUKU'NYA ".
*HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (I:288); Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih At Targhib wat Tarhib (I: 347) dan dalam As Shahihah (2535): 'Sanadnya hasan, seluruh perawinya kredibel].
Abu Abdillah Al Asy'ari radhiallahu ‘anhu mengisahkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ،
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang tidak menyempurnakan rukuknya dan mematuk di dalam sujudnya ketika shalat.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" ،
Kemudian beliau bersabda: "Sekiranya orang ini mati dalam keadaan seperti ini, niscaya ia mati bukan pada millah (agama) Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam".
*HR. Thabrani dalam Al Kabir (3840), dll. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih Tarhib wat Tarhib 'hasan'.
Ketiga
Sujud yang TIDAK MENEMPELKAN SALAH SATU DARI TUJUH ANGGOTA TUBUH, KHUSUSNYA HIDUNG DAN KENING/DAHI
Ibnu Abbas rodhialloohu anhu berkata:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ
“Aku diperintahkan bersujud dengan TUJUH bagian anggota badan:
عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ –
(1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya),
وَالْيَدَيْنِ ،
(2,3) telapak tangan kanan dan kiri,
وَالرُّكْبَتَيْنِ
(4,5) lutut kanan dan kiri, dan
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
(6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ”
*HSR. Bukhari (812) dan Muslim (490)
Terlebih menempelnya hidung dan kening saat sujud sholat, maka Nabi shollalloohu alayhi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُصِيْبُ أَنْفَهُ مِنَ الْأَرْضِ مَا يُصِيْبُ الْجَبِيْنُ
“Tidak ada shalat bagi orang yang (yang saat sujud ) tidak meletakkan dengan kuat HIDUNGNYA ke bumi (tempat sujud) sebagaimana halnya DAHI/KENING".
*HR. Daroquthni (1304), Baihaqi dalam Sunanul Kubra(II:103) dll
Syaikh al Albani rahimahullah mengatakan bahwa walau mursal, hadits ini ternyata punya dalil pendukung lain yang dari 'Ikrimah rahimahullah secara Maushul (tersambung sanadnya) yang menjadikan hadits ini menjadi kuat.
Silahkan tela'ah lebih lanjut dalam Ashlul Shifat Shalat Nabi [II:733-744].
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma pernah berkata:
إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُلْزِقْ أَنْفَهُ بِالْحَضِيضِ، فَإِنَّ اللَّهَ قَدِ ابْتَغَى ذَلِكَ مِنْكُمْ
"Jika salah seorang diantara kalian sujud, maka tekankan hidungnya (ke tempat sujud) sekuat mungkin, karena Allah menghendaki hal itu dari kalian."
*Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (I:234, No.2688)
TIDAK SHAHNYA SHOLAT BAGI YANG TIDAK MENEMPELKAN SALAH SATU ANGGOTA TUBUH DI ATAS
Imam Nawawi As Syafi'i rahimahullah berkata:
لَوْ أَخَلَّ بِعُضْوٍ مِنْهَا لَمْ تَصِحّ صَلاته
"Kalau ada yang luput (tidak menempel pada tempat sujud) salah satu saja diantara anggota tubuh sujud tersebut, maka tudak sah shalatnya."
*Syarah Shahih Muslim (IV:208)
Keempat
BUDAK YANG LARI DARI MAJIKANNYA
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ...
Ada TIGA GOLONGAN yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu (1) BUDAK YANG MELARIKAN DIRI DARI TUANNYA sampai ia kembali kepada tuannya..
*HR. At-Tirmidzi (360) dan dihasankan al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ (3057)
Pengertian : 'Sholat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka’
Syaikh Abul Hasan Al Mubarkafuri Rahimahullah:
وهو كناية عن عدم القبول
Itu adalah kiasan dari tidak diterimanya shalat.
*Mir’ah Al Mafatih, (IV:55)
Kelima
ISTRI yang tidur dalam Keadaan SUAMINYA MARAH padanya
Dalilnya sambungan hadits di atas:
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ...
Ada TIGA GOLONGAN yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka:
“(2) ISTRI yang melewati malam hari sementara SUAMINYA MARAH KEPADANYA ...
Ini jika KEMARAHAN SUAMI DISEBABKAN ALASAN SAYARI
Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata:
وهذا إذا كان غضبها عليها بحق.
Sesungguhnya wanita yang membuat marah suaminya sampai dia tertidur masih marah kepadanya, ini adalah termasuk dosa besar. Ini jika marahnya disebabkan alasan yang haq (benar).
*Misykah Al Mashabih, (IV:109)
Imam Ali Al Qari Rahimahullah mengatakan:
هذا إذا كان السخط لسوء خلقها أو سوء أدبها أو قلة طاعتها. أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها
Marahnya ini jika disebabkan buruknya akhlak istri, atau jeleknya adab, atau sedikit ketaatannya. Ada pun jika kemarahan suaminya itu bukan karena kejelekan ini, maka tidak ada dosa bagi si istri.
*Misykah Al Mashabih, (IV:109)
Keenam
IMAM yang TIDAK DISUKAI JAMA'AHNYA (MA'MUMNYA)
Dalilnya masih sambungan hadits di atas, yakni :
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ
وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ
Ada TIGA GOLONGAN yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka:
(3) dan seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya.”
PENJELASAN
INI JIKA IMAMNYA DIBENCI KARENA KEBID'AHAN ATAU RUSAKNYA AKHLAKNYA, dsb.
Ibnu Al Malik rohimahulloh berkata:
كارهون لبدعته أو فسقه أو جهله أما إذا كان بينه وبينهم كراهة عداوة بسبب أمر دنيوي فلا يكون له هذا الحكم
mereka membencinya karena kebid’ahannya, atau kefasikannya, atau kebodohannya.
Ada pun jika antara dirinya dan kaumnya ada kebencian yang disebabkan urusan duniawi, maka dia tidak terkena hukum ini.
*Tuhfah al Ahwadzi, (II:288)
Ketujuh
Dua orang yang SALING MEMUTUSKAN TALI SHILATUR ROHIM
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ … وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“Ada tiga kelompok manusia yang shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal: ... ‘dan DUA ORANG BERSAUDARA YANG SALING MEMUTUSKAN TALI SHILATUR ROHIM”
*HR. Ibnu Majah (971);
Syaikh Al Albani rohimahulloh dalam al misykaat (1128) mengatakan 'hasan'
Imam Al Munawi Rahimahullah memberikan penjelasan:
( وأخوان ) من نسب أو دين ( متصارمان ) أي متهاجران متقاطعان في غير ذات الله تعالى
(Akhwaani -'DUA ORANG BERSAUDARA' yang dimaksud hadits tersebut) baik dari SAUDARA karena NASAB atau (SAUDARA KARENA) AGAMA (mutashoorimaani) yaitu DALING MEMBOIKOT (hajr) dan MEMUTUSKAN HUBUNGAN PERSAUDARAAN BUKAN KARENA ALLAH Ta’ala.
*At Taysir bisy Syarhil Jaami’ Ash Shaghiir, (I:969)
Kedelapan
Peminum KHOMR
Di dalam sebuah riwayat dari Ibnu Umar rodhialloohu 'anhumaa :
من شرب الخمرَ لم تُقبلْ له صلاةٌ أربعينَ صباحًا ، فإن تاب تاب اللهُ عليه ، فإن عادلم تُقبلْ له صلاةٌ أربعين صباحًا ، فإن تاب تاب اللهُ عليه ، فإن عادلم تُقبَلْ له صلاةٌ أربعينَ صباحًا ، فإن تاب تاب اللهُ عليه ، فإن عاد في الرابعةِلم تُقبلْ له صلاةٌ أربعينَ صباحًا ، فإن تاب لم يَتُبِ اللهُ عليه ، وغضب اللهُ عليه وسقاه من نهر الخَبالِ قيل : يا أبا عبدِ الرحمنِ ! وما نهرُ الخبالِ ؟ قال : نهرٌ يجري من صديدِ أهلِ النارِ
'Barangsiapa mengkonsumsi khomr maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari.
Namun jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya;
Lalu jika ia kemudian mengulanginya lagi, maka ia kembali tidak diterima sholatnya selama 40 hari, namun jika ia bertaubat, maka Allah akan kembali menerima taubatnya;
Dan jika ia (untuk kali yang ketiga) mengulanginya lagi, maka ia kembali tidak diterima sholatnya selama 40 hari, namun jika ia bertaubat, maka Allah akan kembali menerima taubatnya;
Lalu jika ia kemudian mengulanginya lagi yang ke empat kalinya, maka Allah tidak akan sholatnya selama 40 hari, dan jika ia bertaubat maka Allah tak sudi menerima taubatnya, bahkan Allah murka kepadanya, dan Allah akan memberinya minuman dari sungai al khoba.
Lalu ditanyakan (kepada sang perawi-pent) : 'Wahai Abu Abdur Rohman, apa yang dimaksud sungai al Khobal itu ?
Beliau menjawab : Sungai (yang berisi) nanah dan darahnya penduduk meraka !'
Kata al Albani dalam Shohih at Targhib (233): 'Shohih lighoyrih'
Kesembilan
Durhaka Pada Orang Tua
ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا : عَاقٌّ، وَ
Ada TIGA GOLONGAN manusia yang Allâh tidak akan menerima dari mereka amalan wajib (fardhu), dan tidak pula amalan sunnat (nafilah) mereka pada hari Kiamat kelak; (1) SEORANG ANAK YANG DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUANYA ....
*Hadits ini oleh al Albani rohimahulloh dalam Shohih Jami ash-Shaghir (3065)
Kesepuluh
Mereka yang Suka Mengungkit-Ungkit Pemberian
Dalilnya sambungan hadits di atas, yakni kelompok manusia yang tidak akan di terima bik amalan fardhu maupun sunnahnya, di mana pada yang kedua disebutkan:
وَمَنَّانٌ،
' (2) ... dan yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya...'
Kesebelas
Yang Mendustakan Takdir
Dalilnya sambungan hadits di atas, yakni kelompok manusia yang tidak akan di terima bik amalan fardhu maupun sunnahnya, di mana pada yang ketiga disebutkan:
وَمُكَذِّبٌ بِالْقَدَرِ "
''(3)... dan mereka yang mendustakan takdir'
Keduabelas
Wanita yang Sholat Tidak Memakai Jilbab/kerudung Syari
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.”
*HR. Ibnu Khuzaimah (775), dan Al A’zhomi rohimahulloh mengatakan 'Sanadnya Shahih'
Walhamdu lillaahi robbil 'aalamiin, wa shollalloohu 'alaa Muhammadin...
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments