Search

17 HAL YANG DISANGKA MEMBATALKAN PUASA, TERNYATA TIDAK.

Baca Juga :

 






Bismillah.

17 HAL YANG DISANGKA MEMBATALKAN PUASA, TERNYATA TIDAK.


1. Setelah sahur, masuk waktu fajar dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa.

Catatan: segera mandi junub karena akan shalat shubuh.

[H.R. Bukhari no. 1926]


2. Bersiwak & sikat gigi tidak membatalkan puasa.

[H.R. Bukhari no. 27]

Catatan: hindari menggunakan pasta gigi (odol).

[Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262]


3. Berkumur-kumur & memasukkan air ke dalam hidung tidak membatalkan puasa.

Catatan: jangan berlebih-lebihan (jangan bersungguh-sungguh).

[H.R. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani]


4. Bercumbu & mencium istri tidak membatalkan puasa.

Catatan: bagi orang yang mampu menahan syahwatnya.

[H.R. Bukhari no. 1927 & Muslim no. 1106]


5. Mencicipi masakan tidak membatalkan puasa.

Catatan: selama tidak masuk sampai ke dalam kerongkongan.

[H.R. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan]


6. Menelan dahak & air liur tidak membatalkan puasa.

[Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9962 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/117]


7. Mengupil & mengorek telinga tidak membatalkan puasa.

[Ustadz: Firanda Andirja]


8. Menangis tidak membatalkan puasa.

[Ustadz: Firanda Andirja]


9. Makan & minum dalam keadaan lupa tidak membatalkan puasa.

[H.R. Bukhari no. 1933 & Muslim no. 1155]


10. Jima' (bersetubuh) dalam keadaan lupa tidak membatalkan puasa.

Catatan: segera mandi junub.

[Lihat Al-Iqna’, 1:408 & Syarh Al-Baijuri, 1:559-560]


11. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

[H.R. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]


12. Keluar mani yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Catatan: Misalnya karena mimpi basah atau imajinasi membayangkan sesuatu lewat pikiran.

Catatan: segera mandi junub.

[Lihat Al-Iqna’, 1:408-409 & Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 344]


13. Pingsan tidak membatalkan puasa.

Catatan: Puasa tetap sah jika pingsan hanya sebentar, tapi jika pingsan sampai seharian maka puasa batal.

[Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 & Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561]


14. Marah tidak membatalkan puasa.

[Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 109481]


15. Menelan sesuatu yang sulit untuk dihindari tidak membatalkan puasa.

Catatan: misalnya darah di gusi atau makanan yang nyangkut di gigi. Jika yang tertelan sedikit puasa tetap sah, tapi jika yang tertelan banyak maka puasa batal.

[Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:118]


16. Bekam & donor darah tidak membatalkan puasa.

Catatan: jika tidak membuat lemas.

[H.R. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah]


17. Mengguyur kepala karena keadaan yang sangat haus & cuaca yang sangat terik (panas) tidak membatalkan puasa.

[H.R. Abu Daud no. 2365]


__________________________


#copas fp dakhwah sunnah ustadz salaf

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

There is no other posts in this category.

Comments
0 Comments