Search

Dosa besar : Hukum memberontak dan mengkafirkan karena dosa besar

Baca Juga :


MEMBERONTAK & MENGKAFIRKAN KARENA DOSA BESAR

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa/umaraa’) pada apa-apa yang ia sukai atau ia benci, kecuali apabila penguasa itu menyuruh untuk berbuat kemaksiatan. Apabila ia menyuruh untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat” (HR. Bukhari-Muslim)

Bila kita mendapatkan penguasa melakukan kemaksiatan, maka kita diperintahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk bersabar, mendengar, dan tetap taat terhadap hal yang ma’ruf, serta mendoakannya. Kita dilarang mencela mereka (seperti yang dilakukan di mimbar-mimbar, medsos, media cetak & elektronik, dsb. Hal itu hanyalah akan menimbulkan fitnah. Kebenaran harus kita tegakkan tanpa merendahkan kedudukan pemimpin/penguasa di mata umat. Mendengar dan taat kepada penguasa yang dzalim bukan berarti ridho dengan kemaksiatan yang ia lakukan. Apabila seseorang ingin menasihati seorang pemimpin/penguasa terkait dengan kemaslahatan kaum muslimin, maka hendaknya ia lakukan secara pribadi (empat mata). Jangan sampai memberontak, karena akan menimbulkan kekacauan, perpecahan, dan perselisihan yang akan merusak keamanan dalam negeri, merusakan perekonomian rakyat, & sangat mengganggu jalannya aktifitas keseharian dari kaum muslimin. Juga melemahnya persatuan dan kesatuan yang mengantarkan kepada melemahnya kekuatan negara. Hal ini tentu akan dimanfaatkan oleh musuh dari luar negeri untuk menyerang negeri kaum muslimin. Dan untuk menjaga darah kaum muslimin, karena kalau mereka melawan, tentunya akan timbul banyak korban dari rakyat sipil yang tidak berdosa.

---

Seorang yang melakukan dosa besar tidak bisa langsung divonis kafir karena pengkafiran terhadap seseorang bukan masalah ringan seperti membalik telapak tangan, melainkan masalah yg sangat ketat aturannya dalam Islam, yang sangat berat resikonya dan amat berbahaya, bisa berdampak pada hukum-hukum yang banyak baik masalah dunia maupun akhirat, seperti halalnya darah, perceraian, tidak saling mewarisi, laknat, murka, terhapusnya amal, tidak diampuni, kekal di neraka dsb.

Masih banyak di antara saudara kita yang sembrono dalam masalah ini. Dengan berani dan gampangnya dia mengkafirkan saudaranya. Bahkan tak tanggung-tanggung, mereka pun mengkafirkan para ulama dan pemerintah dengan hanya bermodalkan semangat dan hawa nafsu, bukan ilmu & kehati-hatian.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya (sesama muslim), 'Hai kafir', maka perkataan itu pasti kembali kepada salah seorang dari mereka berdua" (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits-hadits, para ulama telah memperingatkan kepada kita agar jangan tergesa-gesa dan gegabah dlm mengkafirkan kaum muslimin. Masalah (pengkafiran) ini harus diserahkan kepada ahli ilmu yang kuat dan paham akan Al-Qur’an dan Sunnah serta kaidah-kaidah masalah ini. Ahli ilmu-lah yang dapat menghukumi secara adil berdasarkan ilmu, bukan asal-asalan dan berdasarkan hawa nafsu.

🌐 radiorodja.comal-atsariyyah.com,abiubaidah.com
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments