Search

Dosa besar : hukum mengecap wajah ternak dengan besi panas

Baca Juga :


MENGECAP WAJAH HEWAN TERNAK DENGAN BESI PANAS

Boleh memberi wasam (tanda) dengan besi panas pada telinga binatang ternak yang tegolong na'am untuk mashlahat, sebab telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan beliau sendiri yang mulia. Sedangkan hewan lain selain yang tergolong an'am (ternak, seperti unta, kambing, sapi) tidak boleh diberi wasam, diriwayatkan bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berpapasan dengan seekor keledai yang dicap dengan besi panas di wajahnya. Maka beliau bersabda : “Allah melaknat orang yang melakukannya” (HR. Muslim no. 2117)

Di sini beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan adanya laknat Allah terhadap orang tertentu yang telah melakukan pengecapan besi panas di wajah keledai yang beliau temui – meski orang tersebut tidak bertemu beliau waktu itu.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu belum tahu bahwa aku melaknat orang yang menandai binatang di bagian muka atau memukul bagian muka.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memukul bagian muka dan menandai di sana.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

Dari hadits tersebut ulama mengambil kesimpulan dilarangnya memukul muka dan menandai di muka hewan. Yang demikian karena muka dimuliakan Allah dan ia menghimpun semua keindahan. Adapun menandai selain muka hewan, maka boleh, bahkan dianjurkan untuk membedakan hewan miliknya dengan hewan-hewan yang lain.. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menandai dengan misam (alat dari besi panas) unta zakat sebagaimana dalam riwayat Muslim. Namun Abu Hanifah memakruhkannya karena menurutnya bahwa yang demikian merupakan penyiksaan dan pencincangan, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kedua perkara tersebut, namun pendapat Abu Hanifah dibantah dengan alasan bahwa larangan tersebut merupakan ‘aam makhshus (umum tetapi telah ditakhshis) dengan hadits di atas, dan pentakhshisan itu bisa dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni memang bahwa menyiksa dan mencincang hukumnya haram dalam semua keadaan kecuali jika untuk menandai hewan, maka dibolehkan.

🌐 almanhaj.or.id, salafiyunpad.wordpress.com,yufidia.com

Alhikmahjkt
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments