Search

Dosa besar : hukum tidak behaji padahal mampu

Baca Juga :


TIDAK BERHAJI PADAHAL MAMPU

Ibadah haji diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla bagi muslim yang mampu, dan kewajibannya hanya sekali seumur hidup. Oleh karena itu, hendaklah seorang Muslim berusaha segera melaksanakannya, apalagi ibadah haji termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Islam dibangun di atas lima (tiang): bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Barangsiapa menunda-nunda sampai lebih lima tahun, padahal sudah memiliki kemampuan, maka dia benar-benar jauh dari kebaikan.

ALLAH TIDAK MEMBUTUHKAN MAKHLUK

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya untuk beribadah, bukan berarti Allah Azza wa Jalla membutuhkan ibadah itu, akan tetapi hal itu untuk kebaikan manusia sendiri. Demikian juga ketika Allah mewajibkan ibadah haji, bukan berarti Allah Azza wa Jalla membutuhkan ibadah haji tersebut. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Tentang kewajiban melaksanakan ibadah haji seumur hidup sekali diterangkan di dalam hadits sahih sebagai berikut :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kewajiban berhaji)?” Maka beliau diam, sampai orang tadi bertanya tiga kali. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika aku mengatakan ‘ya’, maka tentu wajib (haji setiap tahun), dan kamu tidak mampu.” (HR. Muslim no. 1337)

Dan kewajiban haji termasuk perkara yang diketahui secara pasti dari ajaran Islam, sehingga mengingkari kewajibannya merupakan kekafiran.

Karena pentingnya kedudukan haji ini sampai khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, ‘Siapa yang mampu haji dan dia tidak berangkat haji, sama saja, dia mau mati yahudi atau mati nasrani.’

Komentar Ibnu Katsir, ‘Riwayat ini sanadnya shahih sampai ke Umar radhiyallahu ‘anhu.’

BELUM BERHAJI HINGGA MATI

Orang yang mampu secara finansial sementara tidak berhaji hingga mati, maka dia dihajikan orang lain, dengan biaya yang diambilkan dari warisannya. Meskipun selama hidup, dia tidak pernah berwasiat.

🌐 almanhaj.or.id, konsultasisyariah.com

alhikmahjkt
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments