Search

Liwath

Baca Juga :


Homoseksual atau Luthiyah merupakan perbuatan keji dipandang dari sisi agama Islam dan dari sisi fithrah manusia. Dalam Islam perbuatan ini adalah dosa besar. Perbuatan ini lebih buruk dari pada zina. Liwath adalah perbuatan yang melampaui batas yang belum pernah dilakukan oleh kaum sebelum kaum nabi Luth. Allah ta'ala berfirman dalam surat al-A'raf ayat 80-81: 

80. Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu[homoseksual], yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?"
81. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.

Perbuatan mereka yang keji itu menjadikan Allah ta'ala murka kepada mereka dan mengadzab mereka dengan adzab yang pedih. Allah ta'ala berfirman dalam surat Hud ayat 82 dan 83:

82. Maka tatkala datang adzab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,
83. Yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu Tiadalah jauh dari orang-orang yang dholim.

Dalam Islam pelaku homoseksual ini hukumannya adalah dibunuh, akan tetapi hukuman ini tidak dilakukan oleh sembarang orang, akan tetapi hukuman ini ditegakkan oleh pemimpin atau yang mendapat mandat untuk itu (lih. Keterangan syaikh Utsaimin dalam kitab Syarh al-Arbain an-Nawawiah 171). Dalam salah satu riwayat disebutkan:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah; pelaku dan objeknya." HR. Abu Daud no.4462 dan Tirmidzi no.1456 dan Ibnu Majah 2561 dan Ahmad. Syaikh al-Albani menerangkan bahwa hadits itu Hasan Shahih

Ini semua menunjukkan betapa buruk dan jeleknya perbuatan itu, oleh karena itu sungguh celaka orang-orang yang mendukung dan memperjuangkan pernikahan kaum penyuka sejenis dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap HAM. Apa yang mereka bela hanyalah perbuatan yang keji dan menyalahi fithrah manusia.

ِApabila seorang pelaku ingin bertaubat dari perbuatan hina ini dengan taubat nasuha maka biidznillah Allah ta'ala akan mengampuninya. Orang yang ingin bertaubat dari dosa harus memenuhi syarat taubat:
1. Ikhlas bertaubat karena Allah ta'ala
2. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan
3. Segera meninggalkan perbuatan tersebut.
4. Bertekad untuk tidak kembali ke perbuatan dosa tersebut
5. Taubat tersebut dilaksanakan pada saat Taubat masih diterima. lih. Asy-Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' oleh syaikh Utsaimin 14/380 

Semoga Allah ta'ala selalu memberi kita pengetahuan tentang Islam dan semoga Allah ta'ala juga mengkaruniakan kepada kita kekuatan dan kemampuan untuk mengamalkannya.

oleh : Mukhsin Suaidi.Lc.MA


Salamdakwah
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments