Search

Jangan membunyikan jari ketika Sholat

Baca Juga :




HUKUM MEMBUNYIKAN JARI KETIKA SHALAT

⏩ @malang.mengaji ㅤ
⏩ @malang.mengaji ㅤ
⏩ @malang.mengaji ㅤ

⚪ hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تفقع أصابعك وأنت في الصلاة

”Jangan membunyikan jarimu ketika shalat.” (HR. Ibn Majah 965, kata al-Bushiri mengatakan, Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Zuhair al-Hamdani, dan dia seorang yang dhaif).

⚪ Dari riwayat shahih, para ulama mengaskan, membunyikan jari ketika shalat hukumnya makruh. Dalam al-Bahru ar-Raiq dinyatakan, ketika membahas tentang hukum membunyikan jari waktu shalat, beliau menegaskan,

وَنُقِلَ فِي الدِّرَايَةِ الْإِجْمَاعُ عَلَى كَرَاهَتِهَا

”Dinukil dalam ad-Dirayah bahwa ulama sepakat makruh membunyikan jari ketika shalat.” (al-Bahru ar-Raiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 4/113).

👤 Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum membunyikan jari ketika shalat. Jawaban beliau,

فرقعة الأصابع لا تبطل الصلاة، ولكن فرقعة الأصابع من العبث، وإذا كان ذلك في صلاة الجماعة أوجب التشويش على من يسمع فرقعتها …

”Membunyikannya jari tidak membatalkan shalat. Namun menyembunyikan jari termasuk main-main. Jika itu dilakukan ketika shalat akan mengganggu orang yang mendengarkan suara jarinya. ….” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Utsaimin, 13/223).

⚪ Sebagian ulama menjelaskan bahwa illah (alasan adanya hukum) perbuatan seperti ini makruh dalam shalat, karena perbuatan semacam ini mengganggu kekhusyuan shalat. Padahal Allah memuji orang yang khusyu dalam shalatnya. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili, 2/961).


Allahu a’lam…

Sumber: https://konsultasisyariah.com/20386-hukum-membunyikan-jari-ketika-shalat.html freepik.com


Malang mengaji
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments