Search

Hukum jastip jasa titip dalam Islam

Baca Juga :


 ...

🎁HUKUM JASA TITIP (JASTIP)
.
💭Apakah jastip (jasa titip) termasuk riba?
.
Misalnya :
A di mall melihat sepatu bagus, lalu ia upload di instagram untuk ditawarkan pada followernya.
Bila ada yang ingin titip dibelikan barang tersebut, maka orang yang titip harus membayar harga barang dengan nominal harga yang ditentukan oleh pemilik akun instagram, dan harga barangnya sudah dinaikkan dari harga beli asli atau ditambahkan ongkos beli dan ongkos kirimnya.
.
📢Ini yang sedang "booming" saat ini. Hukumnya boleh jika pembayarannya cash. Artinya, yang nitip ( dibelikan barang -ed) memberikan (membayar -ed) uang lebih dulu pada orang yang dititipi. Ini dalam kajian fiqh disebut "Wakalah bil- Ujroh". .
Dalilnya, saat Alloh menceritakan tentang ashabul kahfi yang tertidur dalam suatu gua selama 300 tahun lebih. Pada saat terbangun mereka mewakilkan kepada salah seorang diantara mereka untuk pergi ke kota membelikan makanan,
.
🍁“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut”_ (QS Al-Kahfi: 19).
.
▶Adapun jika DIBAYARI DULU oleh yang dititipi ( pihak yang nitip hutang dulu pada yang dititipi), maka transaksi ini TERLARANG .
Sebab itu dasarnya adalah hutang yang kemudian bertambah nilainya untuk jasa, sedangkan dalam kaidah fiqh dikatakan _"Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba"_
.
Wallahu A'lam
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
🔊 Disebarkan oleh :
.
📸 instagram : @muslimah.salafy
💻  facebook.com/muslimah.salafyy
📢Telegram : t.me/muslimahsalafyy
📲 Group Line : muslimah.salafy
🌏 sumber : t.me/RTJIndonesiaMengaji
👤Pemateri : Ustadz  Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments