Search

Klarifikasi fitnah ustad khalid basalamah mengharamkan lagu Indonesia raya

Baca Juga :

 



Menyoal Menyanyi kan lagu Indonesia Raya ?!


Ceramah Ustadz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan menyanyikan lagu Indonesia Raya disebuah kajian menarik Advokat Sukpandiar bin Mohammad untuk menulis tentang ini. Menariknya ada kesan Ustaz melarang menyanyikan nya?!.


Menurut PP 44 Tahun 1958


Pasal 60


Ayat (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.


Syariat Islam


Kalau musik hukumnya jelas haram, Ijma’ Ulama 4 mazhab menjelaskan bahwasannya musik hukumnya haram dan kita tahu diantara sumber hukum Islam selain Al-Qur’an dan Sunnah adalah Ijma’. Kemudian datang sebagian Ulama seperti Ibnu Hazm Al-Andalusia menyatakan hadist tentang haramnya musik adalah dhaif tetapi dia salah pertama terlalu banyak ahlul hadist yang lebih faqih tentang hadist daripada dia menyatakan hadistnya shahih dalam shahih Bukhari, dia yang mendhaifkan.


Yang kedua dia menyelisihi Ijma’, telah muncul Ijma’ sebelum dia lahir tentang haramnya musik. Oleh karenanya mazhab manapun mengharamkan musik. Yang paling keras diantara ini adalah mazhab Syafi’i, kita buka buku fiqih manapun cari pembahasan tentang musik semua Ulama Syafi’iyah mengharamkan musik. Diantaranya Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm menyatakan, “Kalau ada seorang merampok atau mencuri alat musik maka orang ini tidak boleh dipotong tangannya karena dia mencuri sesuatu yang haram, hukumnya sama seperti orang mencuri khamar atau orang mencuri babi”.


Kalau ada orang yang mencuri khamar tidak boleh dipotong tangannya karena dia mencuri barang yang haram, dia boleh dipotong tangannya kalau mencuri barang yang halal seperti motor, emas, mobil, dll, karena ini perkara yang halal jadi dipotong tangannya. Bayangkan Imam Syafi’i mengharamkan musik seperti haramnya khamar dan haramnya babi. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juga mengatakan, “Barang siapa yang merusak alat musik maka tidak boleh meminta ganti rugi darinya”. Sama halnya dengan orang yang merusak khamar, datang ke rumah orang lalu dihancurkan khamar orang maka tidak boleh minta ganti rugi meskipun dia salah karena itu merupakan barang yang haram.


Bahkan yang paling keras adalah Ibnu Hajar Al-Haitami salah seorang Ulama besar di mazhab Syafi’i yang dijadikan sumber bagi Ulama Syafi’iyah Al-Mutakhirin, dia mengatakan memiliki buku yang judulnya Azzawajir An Iqtirafil Kabair tentang larangan terhadap dosa-dosa besar, dia sebutkan dosa besar pertama, dosa besar kedua terus sampai dia sebutkan dosa besar sekian dan sekian yaitu mendengarkan alat musik, memainkan alat musik, jadi dia menganggap ini merupakan dosa besar.


 

Ada khilaf di kalangan para Ulama Syafi’iyah, apakah memainkan alat musik dosa besar atau dosa kecil namun yang rajih (terkuat) adalah dosa besar sebagian dirajihkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami. Maka dapat kita simpulkan bahwa musik hukumnya haram. Namun sebagian dai-dai di tanah air yang mengaku bermazhab Syafi’i bahkan menyuruh orang untuk bermazhab Syafi’i dan mencela orang yang tidak bermazhab tetapi kalau sudah berbicara musik dia tinggalkan mazhab Syafi’i. Dan termasuk mazhab Hambali, Maliki, dan Hanafi juga tidak karena semua mazhab ini menyatakan musik haram.


Lalu bagaimana nyanyian tanpa musik? Maka Imam Syafi’i juga menjelaskan nyanyian tidak sama dengan musik. Hukum nyanyian boleh selama tidak memakai alat musik dan kalau terlalu banyak bernyanyi menjadi makruh. Hukum asalnya boleh adapun dalam ayat Al-Qur’an surah Luqman yaitu


وَمِنَ النَّاسِ مَنۡ يَّشۡتَرِىۡ لَهۡوَ الۡحَدِيۡثِ لِيُضِلَّ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ‌ۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ‌ؕ اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِيۡنٌ


Artinya:


Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman: 6)


Lalu Ibnu Mas’ud mengatakan, “demi Allah, demi Allah sesuangguhnya itu adalah nyanyian”. Para Ulama menjelaskan nyanyian tersebut bukan nyanyian tanpa musik sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Fath Al-Bari karangan Ibnu Rajab. Fath Al-Bari ada 2 yaitu Fath Al-Bari Ibnu Hajar dan Fath Al-Bari Ibnu Rajab. Kenapa disebutkan nyanyian? Maksudnya nyanyian yang disertai oleh alat musik karena di zaman Ibnu Mas’ud banyak orang-orang Romawi masuk Islam, orang-orang Persia masuk Islam dan mereka sering nyanyi dengan alat musik sehingga maksud Imam Mas’ud dalam ayat tersebut tatkala dia menafsirkan ‘kata-kata yang sia-sia/ percakapan kosong’ ini haram adalah nyanyian yang disertai alat musik. Tentu saja ulama menjelaskan bahwa menyanyikan lagu tanpa musik bukan perkataan yg mengandung keharaman misal kesyirikan, cinta yang lebay dan kalimat maksiat lainnya.


Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka.


Referensi: https://almanhaj.or.id/1714-hukum-nasyid-atau-lagu-lagu-yang-bernafaskan-islam.html


Pelajaran penting dari Kasus Khalid. Advokat Sukpandiar bin Mohammad Idris Telp n WA 081314495785 berkata


1. Hendaknya Panitia kajian "Harus melek hukum positif

2. Ustaz Harus hati2 dalam menjawab pertanyaan terkait simbol 2 negara. Lembaga negara dan lainnya..


3. Advokasi itu bukan sekadar ada kasus, tetapi mencegah terjerat hukum itu lebih baik.


4. Jangan asal Share video kajian Ustadz yang berpotensi konflik sosial dan atau akibat hukum, apalagi di Sosial media!


Sekali lagi menurut PP di atas menyanyikan lagu Indonesia Raya BOLEH TANPA ALAT MUSIK!. Allah'alam


Silahkan di share tanpa

N copas tanpa di-edit sedikitpun termasuk nomor Telepon penulis.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

There is no other posts in this category.

Comments
0 Comments