Search

Hukum menggantungkan lonceng di leher binatang dalam islam

Baca Juga :




✍️ SAUDARAKU, KITA DILARANG MENGGANTUNGKAN LONCENG DI LEHER BINATANG 

.

👉Gabung Grup WA bit.ly/ITTIBAID

.

Dinyatakan dalam hadis dari Abu Basyir al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, pada saat rombongan berada di kemahnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


Jangan sampai di leher onta ada kalung dari watar atau kalung biasa, kecuali dipotong. (HR. Bukhari 3005 dan Muslim 2115)


Watar adalah tali busur untuk memanah. Mereka yakini ini digunakan untuk jimat, baik mendatangkan berkah atau tolak balak.


Hadis ini dipahami para ulama, larangan menggantungkan lonceng di leher binatang. Karena itulah, ketika Bukhari membawakan hadis ini, beliau menulis judul bab,


Bab tentang hukum mengalungkan lonceng atau semacamnya di leher onta. (Shahih Bukhari, 4/59)


Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Bukhari dalam kitabnya Syarah Shahih Bukhari,


Maksud Bukhari adalah makruh. Beliau menyebutkan onta, karena hadis ini disampaikan untuk kasus yang terjadi pada onta. (Fathul Bari, 6/141)


Diantara dalil lain yang menunjukkan larangan memasang lonceng di leher binatang adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


Malaikat tidak akan mengiringi rombongan yang membawa lonceng. (HR. Ahmad 8337, Thabrani dalam al-Kabir 475 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Lonceng adalah musiknya setan. (HR. Ahmad 8783 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)


Ibnu Hajar menyimpulkan beberapa riwayat tentang ini, dan beliau mengatakan,

Hadis ini menunjukkan makruhnya menggunakan lonceng, karena suaranya. Karena suaranya sama dengan suara genta gereja atau yang semacamnya. An-Nawawi dan ulama lainnya mengatakan, Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini makruh. (Fathul Bari, 6/142). Al-Qadhi As-Safarini dalam Ghidzaul Albab mengatakan,


Makruh mengalungkan lonceng atau kalung lainnya di binatang. (Ghidzaul Albab, 2/38)


Saatnya melakukan perubahan, menghindari semua yang dibenci para ulama, setahap demi setahap…

.

🌐 konsultasisyariah.com

📷 @ittiba.id

.

#lonceng #hukum #islam #dakwah

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments