Search

Syirik dan bidah amalan nulis 113 bismillah di kertas awal muharram tahun baru hijriah

Baca Juga :


 



Syirik & Bid’ah di bulan Muharram.


Dibulan Muharram bukannya disuruh beramal Sholeh malah justru menyesatkan menyuruh berbuat kesyirikan membuat Jimat dengan cara & syarat yang sangat ribet.


Jelas ini bukan AJARAN ISLAM ‼️


Perlu kita ketahui bahwa penggunaan Jimat Adalah Syirik.


مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ


“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik”

(HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).


Pemakaian jimat sudah menjadi hal yang tidak aneh lagi di tengah-tengah masyarakat kita. Sebagian orang menyangka bahwa memakai jimat itu bukan merupakan perkara terlarang asalkan berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, hanya sebatas ikhtiar dan usaha saja, adapun penentu berpengaruhnya jimat tersebut adalah Allah ﷻ semata. Nah, sobat, apakah benar sangkaan tersebut?


Mari, terlebih dahulu kita pahami apa itu jimat.


Jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan Jimat /ji·mat/ n azimat. Jimat adalah sinonim dari azimat.


Di kalangan masyarakat kita, jimat itu luas cakupannya, bisa berupa gambar, tanda, tulisan ataupun benda-benda, dan selainnya yang ditujukan untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.


Istilah yang dikenal dalam disiplin ilmu Tauhid, jimat diungkapkan dengan beberapa istilah, seperti tiwalah,wada’ah, dan tamimah. Sebenarnya tiga benda ini semuanya adalah jimat, hanya saja berbeda-beda bentuk dan penggunaannya.


Bahwa apapun bentuk benda yang dipakai untuk jimat dan bagaimanapun cara penggunaannya, baik dengan cara dipakai, dikalungkan, digantungkan, ditempel, dipasang, diikat, disabukkan maupun dengan cara lainnya, serta di manapun diletakkan, seperti di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya, jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat, padahal benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau eksperimen yang jelas), maka semua itu adalah jimat.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments