Search

Bantahan jawaban Ustad Habib Kyai juga ada yang merokok kok

Baca Juga :

 




__


Perbuatan dan perkataan seorang tokoh agama, baik dia habib, gus, dan kiyai bukanlah dalil. Namun, pendapat dan perbuatan merekalah yang harusnya membutuhkan dalil. Jangan sampai mereka menghalalkan yang haram, lalu engkau mengikutinya.


Allah berfirman:


فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا


Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allâh (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allâh dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. QS. An-Nisa/4:59


_________

Siapa yang meniliti dengan baik kalam Ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para Ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, Ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk Ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu Ulama Syafi’iyah.


Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya, para Ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silahkan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.


Allah Ta’ala berfirman:


وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ


"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195).


Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.


✍🏻 Dikutip dari berbagai sumber


Instagram: @salafimengaji

http://Instagram.com/salafimengaji

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1

Grup WA: http://wa.me/6289665842579

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments