Search

Berbagai kesimpulan terkait hukum Aborsi atau menggugurkan kandungan dalam islam

Baca Juga :

 


Bismillah

Silsilah Fiqh Keluarga

By: Abu Ziyad Berik Said


BERBAGAI KESIMPULAN HUKUM TERPENTING TERKAIT HUKUM ABORSI YANG HARUS KITA KETAHUI...

By: Abu Ziyad Berik Said


Risalah Ini Juga Akan Menjawab :

'Bolehkah Aborsi Mempertimbangkan Saran Dokter yang Kredibel Bahwa Janinnya Diperkirakan Jika Terlahir Memiliki Cacat Berat Permanen ?'


Aborsi atau pengguguran kandungan maka ada sedikit perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, terutama terkait pada masalah BATASAN UMUR JANIN YANG HENDAK DIGUGURKAN dan beberapa perkara lainnya.


Namun setelah ana mencermati beberapa pendapat ulama Ahlus Sunnah, maka PENDAPAT YANG ANA ANGGAP PALING KUAT BAIK DARI SISI DALIL MAUPUN DARI SISI IHTIYATH (KEHATI-HATIAN), maka beberapa kesimpulannya sebagai berikut:


KESIMPULAN PERTAMA

Jika JANIN SUDAH BERUMUR 120 HARI DALAM KANDUNGAN, SUDAH ALLAH BERI RUH, MAKA SECARA MUTLAK HARAM DIGUGURKAN TANPA ALASAN SYAR’I YANG SANGAT KUAT.


Karena janin yang sudah diberi ruh walau masih dalam kandungan pada dasarnya ia adalah JIWA yang harus dilindungi dan tidak boleh dibunuh -termasuk lewat aborsi-.


Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

“Dan janganlah kamu MEMBUNUH JIWA yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan SUATU (ALASAN) YANG BENAR”

(QS al Isro:33)


Makanya di zaman Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam saat ada di zaman beliau seseorang yang melempar wanita yang sedang hamil, lalu janinnya mati akibat lemparan tersebut, Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam memberikan sanksi diyat atas ketelodoran itu.


Lihat apa yang dikisahkan Abu Hurairoh rodhialloohu ‘anhu berikut :

أنَّ امْرَأَتَيْنِ مِن هُذَيْلٍ رَمَتْ إحْدَاهُما الأُخْرَى، فَطَرَحَتْ جَنِينَهَا، فَقَضَى فيه النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بغُرَّةٍ عَبْدٍ، أَوْ أَمَةٍ

“Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga GUGURLAH KANDUNGANNYA. Maka Rosululloh shollalloohu ‘alayhi wa sallam memutuskan HARUS MEMBAYAT DIYAT / DENDA sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.”

(HSR Bukhori [6904]; Muslim [1681]


SISI PENDALILAN

Hadits di atas menunjukkan BAYI YANG MASIH DALAM KANDUNGAN TETAP ‘DIPERHITUNGKAN’ SEBAGAI MANUSIA, DAN MEMBUNUHNYA TETAP DIBERI SANKSI HUKUM.


Iniu juga telah menjadi IJMA EMPAT MADZHAB.

Ini adalah pendapat dari :

• Madzhab Hanafi (HHasyiah Ibnu ‘Abidin [III:176]);

• Maliki (as Syarhul Kabir [II:266]);

• Syafi’i (al Ghuror al Bahiyyah [V:331]; dan

• Hanbali (Mathoolib Ulin Nuha [I:267])


KESIMPULAN KEDUA

Jika SECARA MEDIS YANG SANGAT KUAT DAN TERPERCAYA SANG IBU TERANCAM NYAWANYA BILA TETAP MELAHIRKAN JANIN TERSEBUT, MAKA BOLEH DIGUGURKAN WALAU JANIN TELAH BERUMUR LEBIH DARI 120 HARI

Sebab ini termasuk udzur syar’i.


Dengan salah satu alasan utamanya JANIN ITU SESUATU YANG BELUM PASTI TERLAHIRKAN DENGAN KEADAAN HIDUP, SEMENTARAB MELINDUNGI DAN MENYELAMATKAN NYAWA IBU ADALAH SESUATU YANG SUDAH PASTI DAN HARUS LEBIH DIDAHULUKAN.


Hal ini sebagaimana difatwakan oleh himpunan ulama Mesir yang menyatakan :

والراجح المختار للفتوى في ذلك أنه يَحرُمُ الإجهاضُ مطلقًا؛ سواء قبل نفخ الروح أو بعده، إلَّا لضرورةٍ شرعية؛ بأن يقرر الطبيبُ العدلُ الثقةُ أن بقاء الجنين في بطن أمه فيه خطرٌ على حياتها أو صحتها، فحينئذٍ يجوز إسقاطه؛ مراعاةً لحياة الأم وصحتها المستقرة، وتغليبًا لها على حياة الجنين غير المستقرة

Pendapat yang kuat dan terpilih mengenai fatwa ini adalah menggugurkan kandungan itu haram secara mutlak, baik sebelum atau sesudah tertiup ruh di dalam janin, kecuali terdapat darurat syar’i. Ini misalnya seorang dokter kredibel menyatakan bahwa keberadaan janin dalam rahim ibunya akan menimbulkan bahaya terhadap nyawa dan kesehatan ibunya. Dalam kondisi ini, menggugurkan kandungan boleh hukumnya, karena melindungi nyawa dan kesehatan ibu, dan mendahulukan ibu daripada kehidupan janin yang belum pasti.

(https://www.elbalad.news/4914541)


Fatwa ulama Mesir di atas sejalan dengan apa yang difatwakan oleh SYAIKH FAUZAN hafizhohulloh

(Lihat : https://ar.islamway.net/fatwa/11666/)


KESIMPULAN KETIGA

BAGAIMANA JIKA MENGGUGURKAN JANIN YANG TELAH BERUMUR 120 HARI TERSEBUT DENGAN ALASAN JANIN TERSEBUT DIKHAWATIRKAN JIKA TERLAHIR AKAN MEMILIKI CACAT PERMANEN ?


Dalam hal ini SYAIKH BIN BAAZ rohimahulloh MELARANG MENGGUGURKAN KANDUNGAN SECARA MUTLAK BAGI JABANG BAYI YANG TELAH DIBERI RUH WALAU ALASAN KHAWATIR BAYI ITU MEMILIKI CACAT PERMANEN SEKALIPUN.


Berikut pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau beliau 

إذا تم تشخيص حمل وبان فيه عيب خُلقي وتشوهات خلال أشهر الحًمل . فهل يسمح بتفريغه ؛ أي بإنزال الحمل قبل استكمال شهوره ؟

Jika selama masa proses kehamilan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui adanya cacat fisik pada janin, bolehkah kita menggugurkannya? Maksudnya mengeluarkan janin sebelum masa kelahirannya ?


Syaikh BIN BAAZ rohimahulloh menjawab

لا يجوز ذلك ، بل الواجب تركه ؛ فقد يغيره الله . وقد يظن الأطباء الظنون الكثيرة ويبطل الله ظنهم ويأتي الولد سليماً . والله يبتلي عباده بالسراء والضراء . ولا يجوز إسقاطه من أجل أن الطبيب ظهر له أن فيه تشوهاً ؛ بل يجب الإبقاء عليه ، وإذا وجد مشوهاً فالحمد لله يستطيع والداه تربيته والصبر عليه ولهما في ذلك أجر عظيم ولهما أن يسلماه إلى دور الرعاية التي جعلتها الدولة لذلك ولا حرج في ذلك ، وقد تتغير الأحوال فيظنون التشوه وهو في الشهر الخامس أو السادس ثم تتعدل الأمور ويشفيه الله وتزول أسباب التشوه

(Hal tersebut) TETAP TIDAK DIPERBOLEHKAN , BAHKAN (JANIN) TETAP WAJIB DIBIARKAN. 


(Mengapa ? -pent) Karena terkadang Allah Azza wa Jalla merubahnya (yang tadinya diperkirakan dokter akan cacat nayatanya setelah lahir tidak cacat -pent). 


Banyak para dokter telah menyampaikan berbagai diagnose mereka, namun Allah Azza wa Jalla membatalkan semua diagnosa mereka tersebut, dan anak terlahir dengan selamat. 


(Alasan lainnya –pent) Allah Azza wa Jalla menguji para hamba-Nya dengan kesenangan dan juga dengan kesusahan (termasuk dalam hal ini memiliki bayi yang cacat -pent). 

Jadi tidak boleh menggugurkan kandungan karena dugaan cacat dari seorang dokter, bahkan semestinya janin itu tetap harus dibiarkan. 


Jika dia memang cacat, maka alhamdulillah si orang tua bisa mendidiknya dan tetap bersabar mengurusinya. 

(Dengan demikian-pent) Kedua orang tuanya akan mendapatkan pahala yang besar. 


Mereka juga (jika nantinya tak mampu mengurus anaknya yang cacat -pent), bisa menyerahkannya ke panti-panti rehabilitasi yang didirikan oleh pemerintah untuk tujuan ini. 

Kedua orang tuanya tidak mendapatkan dosa.


Terkadang keadaan berubah, mereka (pqra dokter) sudah mendiagnosa akan cacat, namun pada bulan kelima atau keenam, kondisinya berubah normal, Allah Azza wa Jalla memberikan kesembuhan serta faktor-faktor yang menyebabkan cacat menjadi hilang

(https://binbaz.org.sa/fatwas/3451/)


Pendapat Syaikh Bin Baaz di atas menurut ana AMAT SANGAT BAGUS DAN LEBIH PADA SIKAP HATI-HATI.


Walau memang ada juga ulama yang membolehkan pengguran dalam kasus di atas dengan syarat KEADAAN KEMUNGKINAN CACAT ITU BENAR-BENAR SECARA MEDIS TELAH TERGAMBAR DENGAN SPESIFIK DAN ILMIYYAH.

Ini diantara adalah pendapat Syaikh Sholih al Munajjid hafizhohulloh.

(Lihat https://islamqa.info/ar/answers/12118/)


KESIMPULAN KEEMPAT

Aborsi Bagi BAYI YANG BELUM MENCAPAI UMUR 120 HARI


Dalam hal ini ulama juga gak berselisih pendapat.

Jumhur ulama membolehkannya.

Ini adalah MAYORITAS pendapat dari ulama:

• Madzhab Hanafi (Hasyiah Ibnu Abidin [III:176];

• Madhab Syafi’i [al Ghuror al Bahiyyah [V:331]), dan

• Madzhab Hanbali (Muthoolib Ulin Nuha [I:267];


Hanya saja Syaikh Bin Baaz rohimahulloh memerinci, jika umur janin BARU SAMPAI 40 HARI, maka bebas, walau yang utama tetap jangan menggugurkannya.

(Lihat Fatawa Nuur ‘ala Darb [XXI:430]


Tapi jika lebih dari 40 hari dalam kandungan maka tidak boleh.


Yang lebih berhati-hati tentu TIDAK MENGGUGURKANNYA.


Adapun menggugurkan janin WALAU YANG BELUM MENCAPAI USIA 120 HARI DALAM KANDUNGAN, jika alasannya SEMATA-MATA KARENA KETAKUTAN MASALAH MEMBERI MAKAN PADA ANAKNYA TERSEBUT NANTI ATAU KEKHAWATIRAN SULIT MEMBERI PENDIDIKAN YANG LAYAK, maka perkara ini terlepas dari perbedaan para ulama mengenai BATAS USIA BAYI YANG BOLEH DIGUGURKAN tersebut, maka ini HARUS DIHINDARI, KARENA BISA MERUSAK SIKAP TAWAKKAL DAN KEYAKINAN BAHWA ALLAH YANG AKAN MENANGGUNG RIZKI KITA SEMUA, BUKAN KITA YANG MENANGGUNG RIZKI !

Wallaahu a’lam…


Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin…

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments