Search

Hukum kasir minimarket mengambil tebus murah yang tidak diambil pembeli dalam Islam

Baca Juga :

 



Bolehkah Kasir Alfam*rt/Indom*rt Membeli Tebus Murah Yang Tidak Diambil Pembeli?


Sebelumnya sudah pernah dibahas terkait hukum tebus murah yang dilakukan oleh pihak toko retail semisal alfam*rt & indom*rt, dan kesimpulan hukumnya boleh.

Kemudian, terkadang ada konsumen yang memiliki hak untuk tebus murah karena sudah belanja mencapai nominal tertentu, namun konsumen tersebut memilih tidak mengambil kesempatan tebus murah, lalu pihak kasir bertanya pada konsumen “Kalau tebus murah tidak diambil, apakah boleh kami yang menebusnya?” Bagaimana syariat memandang hal ini?


1. Menurut tinjauan fiqih, kedudukan kasir adalah sebagai wakil dari pemilik barang dan wakil ini digaji, sehingga dalam fiqih dikatakan bahwa akad yang terjadi antara si kasir dengan pemilik toko adalah al-wakalah bil ujroh/perwakilan dengan bayaran.


2. Setelah kita mengetahui kedudukan kasir sebagai wakil, maka kemudian muncul pertanyaan, bolehkah seorang wakil untuk menjualkan barang, membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri?

Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat, mayoritas ulama melarangnya, dan sebagian membolehkan.

Salah satu pendapat Madzhab Syafii oleh Jalalud dien al-Mahally dalam syarah al-Minhaj berikut: 

“Jika pemberi perwakilan dalam penjualan mengizinkan pada wakil untuk membeli barang untuk dirinya sendiri, atau putranya yang masih kecil, sah jual beli untuk keduanya, ini dalam satu sudut pandang Madzhab Syafii”.

Al-Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali mengatakan:

“Jika si wakil diberikan izin (oleh pemberi perwakilan) untuk membeli bagi dirinya sendiri, yang demikian diperbolehkan”. (al-Mughni juz:7 hal:231).

Jadi, ada kondisi khusus di mana si wakil yang seharusnya ditugaskan untuk menjual barang pada orang lain, tapi justru ia menjual barang tersebut untuk dirinya sendiri, kondisi pembolehan ini adalah ketika pihak pemberi perwakilan (pemilik barang) membolehkan dan mengizinkan bagi si wakil untuk membelinya.


Ini pendapat yang kami anggap lebih kuat yakni bolehnya si wakil membeli barang untuk dirinya ketika diizinkan oleh pembeli perwakilan, terkhusus jika harga barangnya sudah jelas/ditetapkan, sehingga tidak didapati tuhmah/tuduhan memainkan harga yang bisa merugikan pemilik barang.


Kesimpulan

Jika kita tarik ke masalah tebus murah yang dilakukan oleh kasir/karyawan toko retail ketika ia membeli barang tebus murah yang harusnya dijual ke orang lain, tetapi justru ia beli untuk dirinya sendiri, yang demikian ini boleh hukumnya dengan syarat pemilik toko mengizinkan, jika tidak ada izin dari pemilik toko maka transaksinya tidak sah menurut tinjauan fiqih.

Wallahu a’lam bis showab.


Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I. حفظه الله

Rabu, 11 Rabiul Akhir 1443 H/ 17 November 2021 M


Referensi: https://bimbinganislam.com/bolehkah-kasir-alfamrt-indomrt-

membeli-tebus-murah-yang-tidak-diambil-pembeli/

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments